Berita

Penyaluran BPNT Di Lebak Dinilai Semakin Semrawut

30
×

Penyaluran BPNT Di Lebak Dinilai Semakin Semrawut

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak,dinilai semakin semrawut,Hal itu dikatakan Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Menurutnya,dalam penyaluran yang sekaligus sebanyak tiga pagu yang di terima oleh KPM tidak ada perubahan pada kualitas dan tidak layak konsumsi pada komoditi yang KPM terima dari agen.

Padahal kata Musa,agen BPNT di Kabupaten Lebak sudah ada pergantian dari agen BPNT lama ke yang baru.Namun kata dia hal itu tidak tidak adanya perubahan dari sistem paket agen yang di terima oleh KPM dan bahkan terkesan agen calo yang bekerja sama dengan supplier calo yang lama.

“Banyak sekali KPM yang menerima komoditi yang tidak layak konsumsi seperti jeruk asem yang tidak berkualitas yang KPM terima” ujar Musa.

Musa menyebut,tiga pagu yang di terima oleh KPM sebesar 600 ribu itu di duga harga komoditi dari agen komoditi yang KPM terima tidak sesuai dengan jumlah bantuan.seperti beras lokal 30 kg dgn harga pasaran 8500-9000/kg, Telur 45 butir dengan harga pasar Rp 1600/ butir, Jeruk 2 kg dengan harga pasar Rp. 12000/kg, Ayam hidup dua ekor 2,4 kg dengan harga pasar Rp. 25000/kg .

Baca Juga..!!  Ketua Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Kabupaten Lebak Soroti Bansos Sembako 2022

“Jika diuangkan ini tidak memcapai 430.000 ini artinya ada kerugian hingga Rp. 170.000/KPM dan bahkan ada KPM dalam 3 pagu hanya menerima Beras 30 kg, apel 1 kg, Telur , 45 butir dan ayam hidup 3 kg.”ungkap Musa.

Lanjut Musa,Seharusnya kemelut program BPNT yang cukup lama ini segera ada solusinya apalagi ini sudah bukan rahasia umum dan bahkan Bu Menteri sudah mengetahuinya.

Musa juga mendesak agar program ini menjadi bantuan tunai seperti PKH dan BST , sehingga para KPM bisa belanja diwarung tetangga membeli komoditi yang layak sesuai yang dianjurkan tentunya KPM bebas memilih dan mendapatkan harga yang sesuai seyogyanya jual beli yang sah .

Baca Juga..!!  Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Dari Bulog Bagi Warga Terpapar 

“Ini tidak bisa dibiarkan saya sudah berusaha menyampaikan memalui pesan wa ke Irjen kemensos langsung dan dalam waktu dekat saya akan segera bersurat ke Kemensos.kasihan masyarakat dimasa pandemi covid-19 ditengah PPKM darurat Jawa-Bali hak pakir miskin dirampok oknum agen yg bekerjasama dengan supplier calo, KPM menerima komoditi sistem paket ini jelas melanggar aturan dan termasuk jual beli yang hukumnya riba.dan ini saya kira harus segera ditindak tegas jangan di biarkan para agen menggurita hak KPM yang notabennya rakyat miskin. sementara kebanyakan agen BPNT calo yang sehari-hari tidak menjual komoditi”Pungkasnya.(1K/7MR)

Berikan Komentar