sWara45 | Kepala Sub Bagian Perundang – Undangan Hukum DPRD Kota Bekasi, Gomos Jaksana Putra, memberikan rincian terkait 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, seperti yang dikutip dari media Titikkata.
Dalam ruang persidangan dan perundang-undangan DPRD Kota Bekasi, Gomos Jaksana Putra menjelaskan bahwa 13 Raperda tersebut terdiri dari lima inisiatif DPRD Kota Bekasi tahun 2023 yang akan dibahas pada 2024, serta enam inisiatif Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (06/12/23).
Selain itu, Gomos Jaksana Putra menegaskan bahwa 1 Raperda dari Propemperda 2023 dan 1 Raperda dari Propemperda 2022 akan dimasukkan kembali dalam proses pembahasan Propemperda 2024.
Dia juga mengungkapkan bahwa satu inisiatif DPRD Kota Bekasi tahun 2023 yang sebelumnya belum dibahas, serta satu inisiatif dari tahun 2022 yang sebelumnya tidak terbahas, akan dimasukkan kembali dalam agenda pembahasan pada tahun 2024.
Raperda tersebut akan diputuskan dalam pembahasan tahun 2024 berdasarkan kebutuhan baik dari Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Bekasi.
Keputusan pembahasan Raperda akan diambil oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi dan akan ditindaklanjuti oleh panitia khusus beranggotakan 13-15 orang.(Adv)

