SWARA45.COM-Koordinator Lapangan tim investigasi Badak Banten Kabupaten Lebak Ronal mengatakan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak,menerima komoditi beras berkutu alias tidak layak konsumsi.
Berdasarkan penelusuran dari KPM ,di temukan kondisi beras berkutu dan tidak layak konsumsi.
“Beras yang diberikan kepada KPM oleh agen itu tidak layak disebut beras premium sebab beras yang mereka terima berkutu “kata Ronal Senin (22/8/2022).
Lanjut Ronal,semestinya kualitas barang atau komoditas tersebut harus benar-benar berkualitas premium . karena terhitung jika paparan harga sembako yang diterima warga sangat tidak sesuai dengan yang dibayarkan dari saldo warga sebesar 200.000.00.
Bukan hanya itu saja,kata dia jumlah komoditi yang di berikannya itu tidak mencapai harga dua pagu atau sebesar Rp.400.ribu rupiah.
“Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan selain di temukan beras berkutu ,taksiran harga yang di terima oleh KPM itu tidak nencapai Rp.400 ribu”ujarnya.
Dalam waktu dekat, Badak Banten akan segera mengadukan hal ini kepada instansi terkait yaitu Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
“Kita akan bersurat ke Dinas terkait ,agar kejadian ini segera di tangani dan tidak terulang kembali” katanya lagi.
Ronal juga menyebut agen BPNT di Desa Sarageni di duga siluman,sebab nama agen yang terdaftar tidak sesuai dengan tempatnya.
Sementara hingga berita ini di tayangkan pemilik agen maupun kepaala desa saat akan di konfirmasi tidak ada di tempat,dan untuk mendapatkan keterangan dari agen masih dilakukan upaya konfirmasi kepada agen BPNT Desa. (Man/Red)

