sWara45 | Lebak – Ormas Gerakan Anak Siliwangi (GANAS) DPC Kabupaten Lebak, berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak segera turun tangan dalam menyikapi persoalan meninggalnya 2 orang warga dilokasi eks tambang pasir kwarsa di Blok Cigalugur Desa Pumubulan Kecamatan Bayah.
Menurut Asep Rujmin bidang Advokasi hukum dan HAM GANAS DPC Lebak Karena PT. Kidul Makmur Jaya (KMJ) diduga tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan kegiatan penambangan berhenti beroperasi, kami tidak tahu alasannya apakah PT. KMJ menghentikan Operasi penambangan karena ijinnya sudah berakhir atau dicabut,Kata Asep 1/5/24
“Masih kata Asep yang jelas upaya reklamasi pasca tambang wajib dilakukan bagi perusahaan sesuai ketentuan UU Minerba dan PP. No. 78 Tahun 2010. oleh karenanya kami berharap kepada APH untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terkait adanya dugaan tidak melakukan reklamasi tambang dan reklamasi pasca tambang kepada PT. KMJ sesuai ketentuan pasal 161 B UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga dikenakan sansi administratif sesuai ketentuan peraturan menteri ESDM No.26 Thn 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara (JMR)