sWara45 | Dua orang penambang batubara ilegal meninggal di wilayah eksplorasi tambang tepatnya di blok Cigalugur desa Pamubulan Kecamatan bayah
Kejadian tersebut berawal dua penambang hendak mengambil peralatan didalam lubang yang sudah lama tertinggal, namun naas keduanya diduga mengisap Gas methana (asam tanah) hingga meninggal 27/4/24.
Hingga berita ini ditayangkan jasad keduanya belum bisa di evakuasi masih dilakukan pengerukan dengan alat berat.
Atas kejadian tersebut, Asep Rujmin bidang advokasi Hukum dan HAM Gerakan Anak Siliwangi (GANAS) angkat bicara
Kami dari Ormas GANAS DPC Kabupaten Lebak merasa prihatin dan menyayangkan kasus kejadian tewasnya 2 orang warga desa pamubulan yang
menambang batubara di lokasi eks wilayah tambang pasir kwarsa dulu dikelola oleh PT. Kidul Makmur Jaya (PT.KMJ) terletak di blok cigalugur Desa Pamubulan Kec. Bayah. Ironisnya PT. KMJ diduga tidak melakukan Reklamasi pasca tambang di wilayah tersebut dan pelarangan terhadap warga yg menambang batubara di lokasi eks wilayah tambang.Padahal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 ttg perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba jo. PP No. 78 Tahun 2010 ttg reklamasi pasca tambang, pemegang ijin tambang IUP, IPR dan IUPK wajib melakukan reklamasi pasca tambang. Sehingga kejadian seperti kemarin tidak terjadi dan dapat diminimalisir,Ujar Asep Rujmin
Masih kata Asep selain itu, kami sangat menyayangkan terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh kementerian ESDM cq. Gubernur Banten cq. Dinas ESDM Banten dalam pengawasan dan pengelolaan usaha pertambangan di wilayah Banten khususnya wilayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, karena tidak melakukan tugas kewenangannya dengan baik untuk memberikan arahan /Petunjuk dan pedoman sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara,Sambungnya
“Agar kejadian ini tidak terulang kembali di wilayah lain, kami berharap kepada Gubernur Banten cq.Dinas ESDM Banten atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan sanksi administratif kepada PT.KMJ sesuai Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018, supaya perusahan tambang /pengusaha pertambangan kedepannya agar melakukan reklamasi pasca tambang di wilayah bekas eksplorasi tambang:Pungkas Asep
Erik Kusuma Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan nilai tambah pertambangan Dinas Lingkungan Hidup Lebak ketika dikonfirmasi mengatakan,Dirinya baru menerima informasi adanya korban penambang di blok cigalugur desa Pamubulan bayah Kami akan menyampaikan kepada ESDM Banten selaku institusi yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan pertambangan karena DLH Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan”(JmR)

