Berita

Mantan Kades Jadi Saksi Soal Sengketa Tanah Di Mekarsari

193
×

Mantan Kades Jadi Saksi Soal Sengketa Tanah Di Mekarsari

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Sardan mantan Kepala Desa Mekarsari,Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ,menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Rangkasbitung ,Rabu (26/07/2023).

Sidang yang berlangsung dihadiri dari pihak penggugat dan tergugat satu juga di hadiri pihak saksi dari BPN berserta saksi lainya.

Sidang tersebut di pimipin langsung oleh hakim ketua Iryati Khairul Ummah S.H. dalam persidangan tersebut hanya baru sebatas penjelasan saksi dari penggugat dan tergugat.

Baca Juga..!!  Warga Desa Pasirkacapi Datangi Kantor Desa Soal Pembagian BLT Di Malam Hari

Sardan menjelaskan bahwa yang memiliki lahan tanah tersebut adalah Harun Nawawi.sementara PT. PAL dirinya tidak mengetahui memiliki tanah di Desa Mekarsari dikarenakan belum pernah memberikan surat keterangan apapun kepada pihak PT. Putra Asih Laksana (PAL) sewaktu ia menjabat.

” Terkait kepemilikan tanah yang saya tau itu milik Harun Nawawi,dan saya tidak mengetahui PT PAL memiliki tanah di desa mekarsari”ungkap Sardan.

Baca Juga..!!  Kecelakaan "Tragis" Di jalan Cikarang - Cibarusah, Tewaskan kernet

Sementara, Muhammad Siban. SH. MH kuasa hukum dari Harun Nawawi – Humaedi (penggugat) meyakini keterangan dari saksi tanah yang di klaim oleh pihak PT. PAL adalah milik kliennya.

“Pihak PT. PAL tergugat dalam persidangan tidak cukup bukti-bukti surat kepemilikan tanah tersebut”terang M.Siban.   (Jumar)

Berikan Komentar