Berita

Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Penghapusan Denda Untuk Seluruh Pajak Lewat Program September Ceria

78
×

Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Penghapusan Denda Untuk Seluruh Pajak Lewat Program September Ceria

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak lewat Program “September Tumbuh” dan “September Bangkit”.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, penghapusan pajak ini merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemkab Tangerang kepada para pemilik usaha dan juga masyarakat yang menunggak pajak.

Baca Juga..!!  Demi Tangerang Lebih Maju, Rektor UNTARA Berikan Kesempatan Masyarakat Untuk Kuliah

“Program ini berlaku selama bulan September. Dalam program ini, denda pajak akan dihapuskan, cukup bayar pokoknya saja,” ucapnya pada Kamis (01/09/2022).

Dia menjelaskan, dalam program September Tumbuh, Pemkab Tangerang memberi keringanan penghapusan denda pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak parkir.

Sedangkan, pada program September Bangkit, diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak PBB-P2. Lewat September Bangkit, masyarakat diberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak.

Baca Juga..!!  Warga Minta Bupati Tangerang Turun Temui Warga Terkait Pemagaran Akses Keluar Pasar Cisoka oleh PD Pasar

“Kami sudah berikan keringanan, ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Karena dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB,” ungkapnya.(Doel)

Berikan Komentar