Berita

Waduh, Plat Nomor Mobil Dinas Satpol PP Kecamatan Tigaraksa Mati Plat

165
×

Waduh, Plat Nomor Mobil Dinas Satpol PP Kecamatan Tigaraksa Mati Plat

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Pemkab Tangerang saat ini sedang gencar-gencarnya dalam memberikan program keringanan denda pajak untuk keseluruhan termasuk denda pajak kendaraan.

Mobil Dinas Satpol PP di kecamatan Tigaraksa terlihat sudah mati Plat sejak bulan juli 2022.

Menurut Rahyuni, Camat Tigaraksa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, (05/09/2022) menjelaskan terkait hal tersebut sudah dianggarkan di TW 4, Karena ada kebijakan dr pemda, bahwa penganggaran Tw 1 = 20 %, Tw 2 = 30 %, Tw 3 = 30 % dan Tw 4 = 20 %, Tapi nanti dr pptk katanya mau ditalangin dulu.

Baca Juga..!!  Jajaran Polres Kuningan Laksanakan Peringatan Isra Mi'raj Nabi Besar Muhamad SAW 1444,H/2023,M

Ia juga berharap kedepan sistem penganggaran lebih flexible dan sesuai kebutuhan, ujar Camat Tigaraksa.

Anthoni ketua DPC-RJN (Ruang Jurnalis Nusantara) kabupaten tangerang mengatakan seharusnya pihak kecamatan tigaraksa bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya.

Masyarakat tidak tahu ataupun tidak mengerti mengenai aturan penganggaran dikecamatan namun yang jelas terlihat oleh mata bahwa mobil dinas Satpol PP tigaraksa mati plat sejak juli 2022, tambah anthoni.

Baca Juga..!!  PERTAMINA PENDOPO BAGIKAN 500 TAKJIL GRATIS DI SIMPANG LIMA, KETUA BDI : "SEMOGA BERKAH"

Kami diminta untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan oleh pemkab tangerang, namun ternyata pihak kecamatan tigaraksa sendiri malah terkesan tidak memberikan contoh yang baik.

Saya berharap Pemerintah kecamatan Tigaraksa bisa menjadi panutan masyarakatnya, tutup anthoni yang juga berdomisili di tigaraksa ini. (Red)

Berikan Komentar