Berita

Hukuman Bagi Pengedar Narkotika Salah Satu Bentuk Pencegahan

70
×

Hukuman Bagi Pengedar Narkotika Salah Satu Bentuk Pencegahan

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan musuh kita bersama yang memikirkan masa depan kehidupan anak bangsa ini. Karena mengkonsumsi Narkotika dan obat-obatan terlarang itu selain merusak fisik dan mental, juga menganggu kepentingan umum, serta merusak lingkungan sosial.

“Coba kita bayangkan, jika seumpama masyarakat Indonesia, muda m dan tua mengkonsumsi narkoba maka akan kacau kehidupan sosial kita. Maka dari itu pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak hanya kepolisian dan BNN, akan tetapi diharapkan seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba”kata Pengamat Sosial dan Praktisi Hukum Agus Tabriwindarta ,SH.MH.

Baca Juga..!!  Kapolda Banten Dampingi Dankor Brimob Monitoring Pelaksanaan Operasi Lilin 2023

Marak beredarnya Narkotika dan obat-obatan terlarang kata Agus harus di cegah sedini mungkin dan ditindak ,terutama bagi pengedar yang mencari keuntungan dari bisnis haram ini.

“Harus diberi hukuman setinggi tingginya agar memenuhi efek jera dan rasa takut sesudah atau yang belum pernah menjalani pemidanaan agar menjadi langkah yang preventif dalam randak pencegahan penyalah gunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang”ungkap Dosen senior itu.

Sementara LSM Pemuda Peduli Lingkungan Pembangunan Banten (P2LPB) Johan Fath turut angkat bicara dalam hal ini,menurutnya
di kabupaten Lebak khususnya di kecamatan penyangga kota, seperti kecamatan Cibadak, warunggunung, dan kec Rangkas bitung, telah banyak beredar obat obatan golongn G,sejenis exsimer, pcc tramadol, dengan modus penjulannya berkedok jualan kosmetik.

Baca Juga..!!  Pembangunan Gorong-Gorong Di Desa Kemiri Di Duga Dari Dinas Binamarga Terkesan Asal Jadi

Ironisnya lagi , barang tersebut beredar di lingkungan anak anak pelajar dan remaja yang masih di bawah umur, sehingga akan merusak generasi muda khusus nya generasi muda di kabupaten Lebak, epek kecanduan, malas, jarang mandi, overdosis bahkan kematian.

“Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar menangkap dan menindak tegas pelaku pengedar obat obatan yang dilarang sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi peredaran obat obatan terlarang di kabupaten Lebak”ungkap pria berbadan tegap itu. (Jumar)

Berikan Komentar