Berita

LSM AMPEL : Penyulingan Thinner Di Wilayah Curug Di Duga Cemari Lingkungan Dan Ilegal

102
×

LSM AMPEL : Penyulingan Thinner Di Wilayah Curug Di Duga Cemari Lingkungan Dan Ilegal

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan (AMPEL) Indonesia akan kirim surat ke Bupati Tangerang terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan penyulingan thinner ilegal berbahan baku limbah B3 di Wilayah Kecamatan Curug. Selasa (30/3/2021).

M. Guruh, SH Ketua LSM AMPEL Indonesia mengatakan secepatnya saya akan melayangkan surat ke Bupati Tangerang terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan penyulingan thiner ilegal berbahan baku limbah B3 di Wilayah Kecamatan Curug.

Baca Juga..!!  Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1444 H - 2023 M,. KKKS Tingkat Sekolah Dasar Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur

“Saya akan menindaklanjuti serius terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan penyulingan thiner ilegal berbahan baku limbah B3 di wilayah kecamatan Curug,” katanya kepada wartawan di Kantor AMPEL Indonesia Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Guruh menambahkan, awalnya ada pengaduan dari masyarakat dan dari tim investigasi langsung terjun kelokasi. Dan benar sludge sisa penyulingan di buang langsung ketanah yang tidak ada alas maupun atapnya di belakang tempat penyulingan thinernya tersebut.

“Diduga kuat usaha tersebut tidak mempunyai dokumen, izin lingkungan, dan tidak memiliki izin pemanfaatan limbah B3 dari instansi terkait sehingga membuang air limbah dan limbah sludge thinner ke media lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga..!!  Basmi Judi Togel, Polres Lebak Tangkap Pelaku Dan Barang Bukti

Lanjut Guruh, jika dugaan ini terbukti melanggar perijinan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Saya minta kepada instansi terkait dan pihak kepolisian segera menindak tegas terhadap para pengusaha yang nakal,” pungkasnya.(Red).

Berikan Komentar