SWARA45.COM-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.pada kamis (2/4/2022)
Diketahui ZA (31) slah satu pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 535.000,00 dan satu unit Hp Oppo Type A16 warna silver berikut kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar .
Baca Juga : Lebak Darurat Togel,Ketua Komisi 1 DPRD Lebak Minta APH Bertindak Secara Masif
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di Kabupaten Lebak sebagai bentuk komitmen dalam membasmi segala bentuk perjudian.
“Ini merupakan komitmen kami dalam membasmi segala bentuk perjudian salah satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Kapolres.
Wiwin juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak.
” Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian,” ungkap Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ada yang berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya.
“Pelaku Sdr. ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya yang berada di Kp. Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung “papar Indik.
Masih kata Indik Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel itu, pada setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda.
“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan jam 10.00 wib s.d 12.00 wib dan baru akan diumumkan pada jam 14.00 Wib di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan jam 17.00 Wib s.d 20.00 Wib dan baru akan diumumkan jam 23.00 wib di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”,” terang mantan Kapolsek Kopo.
Lanjut Indik Keuntungan yang didapat pelaku, untuk omset perharinya judi togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari,”
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.
Diketahui guna untuk pengungkapan lebih lanjut,saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya.
“Kita terus lakukan pengbangan ke bagian bos-bos besar”tutupnya.(1K)

