sWara45 | Tangerang, menjamurnya perusahaan jasa transporter lImbah B3 dan non B3 di provinsi Banten sangat membantu menjaga kelestarian lingkungan yang baik, namun tak jarang oknum penguasa jasa transporter melakukan manipulasi data untuk Raup keuntungan dengan cara menjual kembali barang yang di angkut dari pihak pengasil limbah B3 maupun non B3.
Bahkan menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta dan Peduli Lingkungan yang biasa di sapa guruh mengatakan ada beberapa aduan dari masyarakat memiliki gudang penampungan Limbah B3 maupun Non B3 yang diduga ilegal.
“pasal 15-16 menegaskan, Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran Gudang dikenai sanksi administratif berupa penutupan Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”jelasnya guruh.
Ditempat yang sama Wahyudin sekjen LSM Ampel mengatakan, kami akan mendorong kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dan kementerian perdagangan untuk mengawasi transaksi jual beli limbah B3 maupun non B3 yang ilegal dimana oknum nakal para pengusaha transporter menjual belikan kembali barang tersebut yang seharusnya di musnahkan atau di manfaatkan ke pihak ke 3.
“Kami masih melakukan investigasi apakah benar adanya oknum nakal jasa Transporter yang menjual belikan Limbah B3 maupun non B3 ini ke pedagang untuk meraup keuntungan namun melanggar ketentuan peraturan dan perundang undangan yang diduga akan merugikan negara.”tegasnya.
“Pada intinya kami akan terus melakukan sesuai tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial di bidang lingkungan hidup, jika ada yang melanggar peraturan dan undang-undang pasti kami akan adukan dan laporkan.” Tambahnya Wahyudin.(Red)

