Berita

Zulfikar Tak Langgar Pidana Pemilu, Masa Kampanyenya Dipotong Tujuh Hari

115
×

Zulfikar Tak Langgar Pidana Pemilu, Masa Kampanyenya Dipotong Tujuh Hari

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang saat memberikan konferensi pers, terkait kasus Zulfikar Caleg Partai Demokrat DPR RI Dapil Banten 3, Rabu (3/1/2024).

Kasus calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Zulfikar, yang melakukan pelanggaran aturan pemilu karena timnya menggunakan mobil berpelat dinas Polri untuk kampanye diputus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, M.K. Ulumudin menuturkan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tangerang bahwa berdasarkan hasil investigasi, kendaraan berpelat dinas Polri berjenis Mitsubishi Pajero, berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut benar milik Zulfikar.

Baca Juga..!!  KAMP Banten Minta Tidak Di Spekulasi Soal Polemik Di SMAN 2 Pandeglang

Kata Ulum, sapaan akrab , M.K. Ulumudin, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga mengangkut atau menurunkan atribut kampanye seperti baliho, milik Caleg DPRI Dapil Banten 3, berdasarkan kajian hasil Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Zulfikar tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Menurut Ulum, kasus video viral yang sempat menghebohkan jagat raya media sosial ini, hasil kajian, klarifikasi dan analisa hukum, Zulfikar tidak terbukti menggunakan mobil dinas Polisi.

“Secara sah dan meyakinkan, bahwa Zulfikar tidak menggunakan mobil Polisi dari hasil kajian, klarifikasi dan analisa hukum yang dilakukan Gakumdu,” terang Ulum, saat memberikan keterangan pers kepada media, Rabu (3/1/2023).

Baca Juga..!!  Sambut Ramadhan, Perkumpulan Wartawan Serang Timur Gelar Yasinan dan Tahlil

Meski Zulfikar lolos dari sanksi pidana, namun Bawaslu menjerat politisi dari Partai Demokrat ini dengan sanksi administrasi pemilu. Pelanggaran administrasi yang dilakukan Zulfikar, dirinya memiliki surat pemberitahuan surat izin kampanye di Kecamatan Kresek, namun dirinya melakukan kampanye di Kecamatan Sukamulya.

Untuk itu, sanksi yang diberikan Bawaslu Kabupaten Tangerang, memberikan pemotongan masa kampanye di Kecamatan Sukamulya selama tujuh hari.

“Bawaslu memberikan sanksi administrasi pemotongan masa kampanye Zulfikar di Kecamatan Sukamulya selama tujuh hari,” tutup Ulum

( Rian)

Berikan Komentar