Berita

Terkait Keterangan Pers Kejati Dan BPK Jawa Barat, Dicky Hardi SH MH ; Kajati dan BPK Jawa Barat DiMinta Transparan

×

Terkait Keterangan Pers Kejati Dan BPK Jawa Barat, Dicky Hardi SH MH ; Kajati dan BPK Jawa Barat DiMinta Transparan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Prihal Perbedaan siaran Pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Siaran Pers BPK Perwakilan Provinsi Jabar tentang dua Oknum Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Kab Bekasi yang di dukung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi sorotan publik

Dimana pada siaran pers No Pr-012/L/L/03/2022 Tentang Penyidik mengaman kan Oknum BPK Perwakilan Jawa Barat dalam dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam.melakukan pemeriksaan laporan Keuangan Kab Bekasi Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 penyidik Kejaksaan Negeri Kab Bekasi dan di dukung team dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK perwakilan Jawa Barat berinisial AMR & F di kantor BKAD Kab Bekasi. Sebelum nya telah di lakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ke dua oknum BPK perwakilan Jawa Barat tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kab Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kab Bekasi

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Penyidik Kejaksaan telah melakukan pengeledaham terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan Auditor BPK tersebut menempati 4 unit kamar di Apartemen Oakwood Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi, setelah di lakukan penggeledahan penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu & lima puluh ribu dalam tasransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang di huni oleh auditor BPK perwakilan Jawa Barat berinisial F penggeledahan itu di saksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Print-1195/M2.31/fd.1/03/2022 tanggal 30 maret.

Saat ini ada dua orang auditor BPK yang di amankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kab Bekasi di dukung oleh Team dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut

Sedangkan BPK perwakilan Pro Jawa Barat pada Siaran Pers tentang Sikap BPK atas Hasil Pemeriksaan Awal Kejati Jawa Barat di katakan Tentang Hasil Pemeriksaan awal yang di lakukan Tim Penyidik Kejaksaan Jawa Barat. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat tetap Berkomitmen untuk terus mendukung & mengikuti proses hukum yang berlangsung
Atas HF yang tidak di temukan Bukti dan di kembalikan Ke BPK, akan di lakukan pembinaan lebih lanjut dari BPK melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat siap memberikan keterangan maupun dukungan lainnya apabila di minta dalam perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat di minta tanggapan nya Dicky Ardi SH. MH Praktisi Hukum yang juga profesi Advokat mengatakan
Pada dasarnya, Saya selaku praktisi hukum (Advokat) yang merupakan salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia, dalam hal ini saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Kab Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jabar terkait OTT 2 Orang Pegawai BPK Perwakilan Jabar, Akan tetapi yang menggelitik dan timbul pertanyaan bagi saya adalah dalam Konprensi Pres nya, BPK perwakilan Jabar menyampaikan “1 Orang DIKEMBALIKAN ke BPK untuk DIBINA” dalam keterangan pers nya Kajati jabar juga tidak dijelaskan pasal apa yang di jeratkan kepada 2 pegawai BPK perwakilan Jabar, Hal ini menjadi tidak jelas dan bias, apakah tersangka dijerat pasal KUHP atau “UU Tipikor”..? Ujarnya.

Masih lanjut Dicky yang juga sebagai penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Bahwa Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Jika diterapkan pasal pada “UU Tipikor” maka setiap Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor).

Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor). Terang nya

Masih menurut Dicky, Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. Atas dasar pasal tersebut kenapa salah satu irang yang terjaring OTT tersebut di “KEMBALIKAN KE BPK UNTUK DIBINA”.?? Ucapnya.

di tambahkan Dicky, Sebagai contoh, dalam perkara Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama.

Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi. Terangnya

Saya berharap Kejari Kab Bekasi dan Kejati Jabar dapat mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara OTT tersebut dan dibuka secara transparan kepada publik. Tutup Dicky (Hisar)

Berikan Komentar