Berita

Betonisasi Jalan Renged Retak Meski Disebut Telah PHO, DBMSDA Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Teknis

×

Betonisasi Jalan Renged Retak Meski Disebut Telah PHO, DBMSDA Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Teknis

Sebarkan artikel ini

Swara45 | TANGERANG — Kondisi betonisasi Jalan Renged–Takok, Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan keretakan dan bagian beton yang dilaporkan pecah, meski pekerjaan tersebut disebut telah selesai dan melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.

Kerusakan pada akses menuju Kantor Desa Renged itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, pengawasan teknis, serta hasil pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan serah terima. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang didesak melakukan pemeriksaan langsung dan menjelaskan hasil evaluasi pekerjaan tersebut.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Kabupaten Tangerang, Alex, menilai kerusakan pada infrastruktur yang baru dibangun perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, penyelesaian proyek tidak cukup hanya dibuktikan melalui administrasi, tetapi juga harus didukung kualitas fisik yang sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

“Jalan ini belum lama dibangun, tetapi sudah pecah dan retak. Kalau memang sudah dilakukan PHO, kami mempertanyakan bagaimana hasil pemeriksaan dan pengawasannya. Jangan sampai PHO hanya sebatas formalitas administrasi tanpa memastikan kualitas pekerjaan di lapangan,” ujar Alex.

Sorotan tersebut menguat setelah Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DBMSDA Kabupaten Tangerang, H. Ardiansyah, sebelumnya menyatakan kepada ifakta.co bahwa pekerjaan betonisasi yang pecah dan tidak sesuai spesifikasi akan dibongkar. “Pasti kita bongkar kalau ada betonisasi yang pecah-pecah dan tidak sesuai spesifikasi,” demikian pernyataannya. Kini, publik menantikan tindak lanjut pernyataan tersebut melalui pemeriksaan teknis di lokasi.

Proyek bertajuk Rekonstruksi Jalan Renged–Takok itu dikerjakan CV Ria Indonesia Maju dengan nilai anggaran Rp976.754.000 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender. Data kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian mutu beton, dan dokumen PHO perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan persyaratan pekerjaan.

Persoalan juga mencuat terkait kejadian pada 21 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, ketika dua kendaraan pengangkut atau pengaduk beton dilaporkan berbalik arah dari lokasi pengecoran di dekat Kantor Desa Renged. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan kondisi material beton yang telah mengering. Namun, hubungan antara kejadian tersebut dan kerusakan jalan saat ini belum dapat dipastikan tanpa keterangan pihak terkait serta pemeriksaan teknis.

Anto, pihak pelaksana proyek yang dikonfirmasi, mengakui adanya persoalan dalam proses pengecoran. Ia juga menyebut terdapat konsultan dan pengawas dari pihak Bina Marga yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan. Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada DBMSDA, konsultan pengawas, dan pihak kontraktor untuk mengetahui kronologi kejadian serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Kepala Desa Renged, Wawan, telah dihubungi untuk dimintai penjelasan mengenai kondisi jalan dan pernyataan Anto terkait dugaan uang koordinasi. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terperinci. DBMSDA Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan fisik, pelaksanaan pengawasan, status PHO, serta kemungkinan kewajiban perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan.

Keluhan warga turut menjadi perhatian. Ami (31), warga Desa Renged, menyampaikan apresiasi atas pembangunan infrastruktur di wilayahnya, tetapi berharap kualitas jalan dapat bertahan dalam jangka panjang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Tetapi kalau jalan yang baru dibangun sudah pecah dan retak, nanti cepat rusak lagi,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Masyarakat kini menantikan pemeriksaan yang transparan dan tindak lanjut berdasarkan hasil teknis. Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi atau kontrak, pihak terkait diharapkan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perbaikan atau pembongkaran jika memang dipersyaratkan. Sementara itu, dugaan uang koordinasi perlu ditelusuri secara terpisah berdasarkan bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

(DEDI | Swara45)

Berikan Komentar