sWara45 | Bekasi – Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN NASIONAL pada pasal 1 Jaminan Kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Iskandar selaku Korlap KMDP dalam orasi nya mengatakan kepada awak media, mengacu pada PerPres tersebut namun tak di Indahkan Oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi, namun kami kira peraturan ini dikangkangi dengan sadar oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi yangmana sebagai Pembisik Kepala Daerah di Kota Bekasi pada Bidang Kesehatan untuk kesehatan masyarakat di Kota Patriot ini. Ujar nya
Masih lanjut Iskandar, Melihat dengan adanya kasus tentang Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kota Bekasi pada akhir 2019, yang menyebabkan Turbolensinya anggaran untuk APBD, Sejak diberhentikkannya program KS NIK pada akhir 2019, berdasarkan rekomendasi KPK serta terjadinya Pro dan Kontra, Dinkes Kota Bekasi beserta Eks Walikota bekasi mebuat kebijakan baru yaitu LKM-NIK, Namun Hal ini sangat bertolak belakang dengan PerPres 82 Tahun 2018 dibuat, akan tetapi Dinkes tidak mengikuti atau telah mengangkangi Aturan Tersebut. Serta ada bahasa yang keluar dari Kadinkes Kota Bekasi yang tidak mau menerima massa aksi yang di karenakan mengabaikan tuntutan tuntutan yang kami berikan, dan terkesan menyepelekan aksi dari kesetiakawanan mahasiswa dalam perjuangan. Ungkapnya
Di tambahkan Iskandar, Tentu menjadi permasalahan yang cukup serius untuk ditanggapi, dan pula dengan kejadian ini kami dari KESETIAKAWANAN MAHASISWA DALAM PERJUANGAN (KMDP) akan bersikap dengan tegas dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas sehingga Kadinkes Kota Bekasi mundur dari jabatannya. Tutup nya
Terpisah, saat di minta komentar atau tanggapan nya via WA terkait dengan apa nya di sampaikan Iskandar Korlap KMDP tidak menjawab. (Hisar)

