SWARA45 | KABUPATEN TANGERANG — Persoalan pembangunan bangunan di Kampung Munjul Tegal, RT 002/RW 007, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya warga mempertanyakan peruntukan bangunan dan minimnya sosialisasi, kini muncul perbedaan keterangan antara KTK, yang mengaku membantu pekerjaan di lokasi, dengan Ketua RW 07, DDN, terkait pengurusan izin lingkungan.
Sebelumnya, KTK menyatakan kepada wartawan bahwa urusan perizinan telah ditangani oleh Ketua RW 07. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, DDN membantah pernah menerima perintah untuk mengurus izin Lingkungan warga terkait pembangunan tersebut.
“Saya tidak ada perintah untuk mengurus izin Lingkungan warga. Saya juga tidak berani karena sampai saat ini belum ada keterangan yang jelas dari pemilik mengenai bangunan tersebut dan legalitas apa yang dimiliki. Izin warga juga belum ada,” ujar DDN, Sabtu 17/10/2026.
Deden menambahkan, hingga saat dikonfirmasi, dirinya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peruntukan bangunan tersebut. Ia juga mengaku belum melihat atau mendapatkan penjelasan mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain yang relevan.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab mengurus administrasi pembangunan dan apakah koordinasi dengan lingkungan telah dilakukan. Terlebih, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang warga berinisial H.S. mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai tujuan pembangunan, sementara Ketua RT 002, MM, menyatakan tidak mengetahui secara terperinci proyek tersebut.
Wartawan SWARA45 akan melanjutkan penelusuran dengan meminta keterangan dari pemilik atau penanggung jawab bangunan, Pemerintah Desa Pasanggrahan, Pemerintah Kecamatan Solear, serta instansi teknis Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan status PBG apabila dipersyaratkan dan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbangkan, keterangan langsung dari pemilik atau penanggung jawab bangunan belum diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi ktk, Ketua RW 07, pemilik bangunan, serta seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(DEDI / SWARA45)

