SWARA45 | TANGERANG — Kondisi aula Masjid Agung Al-Amjad, yang dikenal sebagai salah satu masjid besar di Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada bagian plafon di area lantai bawah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas serta transparansi pengelolaan pendapatan sewa aula dan dana hibah pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan wartawan Swara45 di lokasi, bagian plafon luar di pintu masuk aula terlihat berlubang di sejumlah titik. Selain itu, tampak bekas rembesan air yang menghitam dan merusak permukaan plafon. Pada bagian tertentu, terlihat penutup berbahan seng yang diduga dipasang untuk mengantisipasi rembesan air, Sabtu 17 Oktober 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, terlebih kerusakan berada di area yang berdekatan dengan kantor sekretariat Masjid Al-Amjad. Lokasi yang relatif dekat dengan ruang aktivitas pengurus itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kerusakan telah diketahui dan langkah perbaikan yang sudah atau akan dilakukan.
Informasi yang dihimpun di lokasi juga menyebutkan bahwa aula tersebut kerap digunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari acara mingguan hingga kegiatan sosial lainnya. Aktivitas penyewaan yang disebut berlangsung secara rutin itu menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pemeliharaan fasilitas dan penggunaan pendapatan sewa.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kondisi fisik bangunan. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai tata kelola aset dan sumber pendanaan pemeliharaan, termasuk apabila terdapat dana hibah dari pemerintah daerah yang dialokasikan kepada pengelola masjid. Namun, besaran, peruntukan, serta realisasi dana hibah yang berkaitan dengan fasilitas tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Seorang warga yang berada di lokasi saat wartawan melakukan peninjauan menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi aula tersebut.
“Kalau memang ada dana hibah dan aula juga disewakan, seharusnya kondisi fasilitas diperhatikan. Kami ingin tahu bagaimana pengelolaan uang sewanya,” ujar warga tersebut.
Menurut warga itu, kerusakan plafon yang terlihat di sekitar pintu masuk aula menjadi hal yang patut mendapat perhatian. Meski demikian, keterangan tersebut merupakan pandangan warga dan masih memerlukan penjelasan dari pihak pengelola mengenai kondisi kerusakan serta langkah penanganannya.
Dalam konteks pengelolaan fasilitas publik dan keagamaan, sejumlah hal layak diklarifikasi, antara lain sumber dan besaran dana hibah yang diterima, peruntukan anggaran, pencatatan pendapatan sewa aula, serta mekanisme pengalokasian biaya perawatan dan perbaikan bangunan. Penelusuran dokumen diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan data, bukan sekadar dugaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Masjid Raya Al-Amjad dan pihak terkait belum memberikan keterangan karena konfirmasi belum diperoleh. Redaksi Swara45 akan berupaya meminta penjelasan mengenai penyebab kerusakan, rencana perbaikan, pengelolaan pendapatan sewa aula, serta penggunaan dana hibah yang relevan. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik. (DEDI)

