sWara45 | Tangerang – Pembangunan U-Ditch di Kampung Pakuhaji Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang RT 01/06 diduga terdapat kejanggalan karena dilakukan tanpa papan anggaran dan informasi yang tidak jelas, pada Rabu (13/12/2023).
Pelaksana dengan inisial “R” tidak mengakui bahwa pekerjaan ini miliknya, meskipun nomornya didapat dari RT setempat, bahkan nomor wartawan diduga diblokir. 
Menurut Rani Riansyah, kepala tim investigasi Swara45, kejanggalan tersebut melanggar UU Perpres Nomor 14 Tahun 2018 dimana pelaksana proyek wajib memasang papan anggaran agar terlihat oleh masyarakat.
Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), dan pemasangan u-ditch diyakini asal jadi dengan tidak mengeringkan air terlebih dahulu sebelum pemasangan.
Rani menekankan pentingnya pemasangan dasar pasir atau batu split sebelum memasang u-ditch untuk menjamin hasil yang rata dan rapi, bukan dilakukan secara asal jadi.
Karenanya, aktivis jurnalis di Kabupaten Tangerang berencana akan melaporkan adanya dugaan pembangunan proyek u-ditch yang diduga asal jadi.
(Ahmad)

