sWara45 | Tangerang – Maraknya Galian C atau tanah urugan di wilayah Kecamatan mauk, Kabupaten Tangerang tepatnya di Kampung jungkel, Desa jatiwaringin dikeluhkan masyarakat. Dari informasi yang dihimpun media, kegiatan galian C yang saat ini masih terus beraktivitas ini diduga kuat tidak mengantongi izin,Kamis (14/12/2023).
Kepada media,komeng menjelaskan sangat di sayangkan kendaraan berat mobil damtruk tanah selalu berlalu lalang di jalan raya Gintung Talang – Rawasaban yang mana jalan itu bukan diperuntukan mobil bermuatan berat,tapi nyatanya mobil berat yang bermuatan tanah berlalu lalang di jalan lewat jalan pinggir kali sukadiri, ada yang kerap melintas di siang hari yang mengakibatkan gaduh dan bising,” kata komeng
Sementara itu ketua Gabungan Wartawan Indonesi ( GWI) kabupaten Tangerang Ujang Supendi,menyayangkan ada galian C yang di duga tak berizin dalam kitab UU Hukum Pidana pasal 480 disebutkan bahwa, Galian C yang tak memiliki ijin bisa di penjara selama 4 tahun, penerima dan pelaku galian C bisa di jeratan pasal 480 KUHP
“Penerima dan pelaku Galian C tidak berizin bisa terjerat pasal Pidana hukuman nya 4 tahun penjara , ujar Ujang Supendi
Lebih lanjut Ujang Supendi yang bias disapa Bang UJE ini juga mengatakan bahwa GWI Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat ini akan beraudiensi dengan Satpol PP dan PJ Bupati terkait maraknya Galian Tipe C yang di duga tidak berizin ini.bukan cuma satu titik tapi di beberapa titik, data dan alamat telah di kantongi GWI
“GWI telah mengantongi data dan alamat Galian Tipe C di beberap titik.dalam waktu dekat ini GWI akan beraudiensi dengan PJ Bupati dan Satpol PP kabupaten Tangerang,” Tutup uje
Dedi

