Berita

Lubis Wijaya Dipura Akan Gugat Jabatan RW Langgar Pasal 21 Ayat 2 Tentang Masa Jabatan RW 06 Lewimalang Kota Tasikmalaya

473
×

Lubis Wijaya Dipura Akan Gugat Jabatan RW Langgar Pasal 21 Ayat 2 Tentang Masa Jabatan RW 06 Lewimalang Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

sWara45.Com.Tasikmalaya-
Kampung Lewimalang melaksanakan pesta demokrasi, pemilihan RW secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Ada nama 2 Paslon RW 06 yaitu Asep Haris mustopa dan Lubis Wijaya Dipura,
Acara pemilihan dimulai pukul 08.00 dan ditutup sampai berakhir pukul 1.00 WIB
dilanjutkan dengan proses perhitungan suara sampai selesai.

Pemilihan ketua RW ini bertujuan untuk pembelajaran politik yang bersih, tanpa money politik, sekaligus untuk regenerasi kepemimpinan membuat kedepan lebih maju.

Untuk tempat pencoblosan berlokasi di halaman Mesjid Lewimalang kelurahan Sukamulya kota Tasikmalaya.24/12/2023.

Lubis Wijaya Dipura menuturkan sangat disayangkan dalam melangkah menuju demokrasi tingkat RW menjadi polemik dimana seharusnya panitia yang bentuk itu tidak memahami aturan yang tertera jelas karena terlalu dipaksakan dimana telah melanggar peraturan pasal 21 ayat 2 yang isinya ketua RT atau RW hanya boleh menjabat 2 Masa bakti secara berturut turut,Ucap Lubis

“Untuk pemilihan ini kami kalah telak dan pihak kami akan melakukan gugat kepihak kelurahan dimana pucuk pinpinan jabatan Lurah Sukamulya melegalkan dan tidak menerangkan kepihak panitia harus sosialisasi/musawarah dan menyaring apa boleh kita melanggar aturan yang sudah tertera dan bagaimana hukumnya kalau kita labrak,Tegasnya,

Baca Juga..!!  Selain Sehat, Ikut Lomba Ini Bisa Beramal Bantu Sambung Listrik Warga Tidak Mampu

Lanjut Lubis,”Bentuk demokrasi yang gagal perencanaan ini seolah-olah diduga ada yang menyetir dan apalagi kita akan masuk tahun politik yang sudah jelas disitu bentuk peminpin di masyarakat berperan penuh untuk menyukseskan salah satu partai.

Misi saya mencalonkan RW penuh untuk merubah apa yang saya impikan dimulai bansos yang tidak adil tidak tepat sasaran dan kesehatan masyarakat yang belum memiliki kartu KIS serta membantu masyarakat bilamana ada musibah atau kejadian mengurus admistrasi KTP serta KK yang masih belum tersentuh oleh pengurus RW 06,Tandasnya,

Ditempat terpisah,Pemenang RW 06,”Asep Haris Mustopa mengatakan trimakasih masyarakat sudah memilih saya dan masalah jabatan itu kembali saya serahkan kepada masyarakat beliau yang menunjuk saya harus meneruskan jabatan yang ke III kalinya lewat pemilihan serentak yang berjumlah 680 hak pemilih,Ucapnya,

Baca Juga..!!  SAB Dari PBH Dana Desa Terbengkalai Dan Tidak Terpakai, Perancanaan Pembangun Desa TegalSari Di Pertanyakan??

Semoga kedepannya saya akan lebih baik lagi dan menjaga amanah apa yang dipercayakan oleh masyarakat terhadap saya untuk menjabat lagi RW 06 yang menaungi 6 RT di kampung Lewimalang,Pungkasnya.
Ditempat yang sama,Babinsa Asep Supriatna didampingi Babinkantibmas Iwan mengatakan,Saya bersukur pemilihan secara demokrasi ini bisa aman dan tertib disini dan masalah jabatan RW yang masuk ke III kalinya itu kami kembalikan ke masyarakat,karna masyarakat yang mempunyai wewenang dan menunjuk kembali Asep Haris Mustopa untuk menjabat RW 06,

Kami disini melaksanakan tugas untuk mengawal dan menjaga kondusipitas lingkungan disaat acara pemilihan yang mulai diterapkan secara demokrasi.Tutupnya.

“Saat berita ini ditayangkan awak media mencoba komfirmasi lewat Tlpn beberapa kali No Lurah Sukamulya tidak aktip.(Bayu)

Berikan Komentar