Berita

Forwatu Minta Pengusaha Tower Kooperatif Soal Ijin

55
×

Forwatu Minta Pengusaha Tower Kooperatif Soal Ijin

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Forum Warga Bersatu Kecamatan Warunggunung meminta pengusaha yang sedang mendirikan bangunan tower di Desa Padasuka agar kooperatif soal perijinan.

“Saya Menghimbau Pihak Pengelola Tower yang berada di wilayah Warunggunung untuk Kooperatif. Tempuh dulu izin karena itu syarat mutlak pembangunan manapun. Jangan sampai nanti Kami bergerak untuk melakukan pendekatan dengan cara kami”kata Ketua Forwatu Arwan,kepada media ini.

Baca Juga : Diduga Bangunan Tower Di Padasuka Belum Kantongi Izin, Kasi Trantib Segera Kroscek

Menurut pentolan KKPMP Banten ini,sejauh ini Warga Warunggunung sangat Humble dan trbuka dengan apapun demi kemajuan teknologi. namun sisi lain yang tentunya harus ditempuh ialah izin lingkungan.

Baca Juga..!!  Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Serba Guna Desa Banjarsari Di Soal Warga

“Meskipun Tower secara langsung dapat menggangu kesehatan karena Gelombang Elektromagnetik namun jika masyarakat mengiyakan dengan izin tersebut kami tidak akan melakukan pencegahan” ujarnya.

Arwan juga memaparkan, berdasarkan aturan jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter.

“Jarak aman tower seluler dengan area permukiman warga harus mengacu pada aturan sehingga tidak terjadi hal yang tidak di inginkan”ucap Arwan

Baca Juga..!!  FORWATU Gelar Diskusi Publik Menghadapi Fenomena Anarkisme Anak Muda

Lanjutnya, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri.

“Untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter maka jarak aman dari permukiman minimum mencapai 30 meter.adapun jika di daerah komersial jaraknya mencapai 15 meter dan 10 meter bila di daerah industri”tandasnya.(1K)

 

Berikan Komentar