Berita

BBP Laporkan Tambang Pasir Kuarsa CV. TAM  Ke  ESDM Dan Polda Banten 

63
×

BBP Laporkan Tambang Pasir Kuarsa CV. TAM  Ke  ESDM Dan Polda Banten 

Sebarkan artikel ini
SWARA45.COM-Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Lebak,dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat laporan pengaduan (lapdu) ke ESDM dan Polda Banten.

Hal itu di katakan Ketua Badak Banten Perjuangan DPC Lebak Erot Rohman karena perusahaan tambang pasir kuarsa milik CV. Tambang Alam Makmur ( TAM ) di Blok Ciluluk , Desa Keusik,  Kecamatan Banjarsari,  Kabupaten Lebak  diduga tidak memiliki dokumen perizinan alias ilegal.
Dikatakan Erot Rohman, Keberadaan tambang pasir di areal 17 hektar itu milik  pengusaha setempat yang hingga saat ini belum mengurus izin lingkungan, dan mengurus perizinan minerba berdasarkan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
” Hasil keterangan dari salah satu staf desa bahwa pemilik tambang pak Suba hingga saat ini belum ada mengurus izin lingkungan dari masyarakat dan Desa untuk kepentingan tambang pasir nya”, Ungkap Erot.Senin (21/3/2022).
 BBP menilai, pihak perusahaan tambang pasir CV TAM jika dilihat dari perjalanan awal hingga sekarang terkait perizinan itu sepertinya unsur di sengaja,karena kalau memang ada niat memiliki perizinan pasti ada bukti mengurus izin lingkungan dari masyarakat dan Desa Keusik.
” Kalau memang ada niat untuk memiliki izin pasti ada bukti mengurus izin lingkungan dari masyarakat dan Desa Keusik, ini kan tidak ada.maka dari itu kami pekan ini akan melayangkan surat lapdu kepada ESDM dan Aparat Kepolisian Polres Lebak dan Polda Banten, karena kami nilai bahwa tambang pasir itu ada unsur disengaja tidak memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku “, imbuh Erot Rohman.
Hingga berita ini di tayangkan pemilik tambang pasir kuarsa masih dilakukan upaya konfirmasi. (1K)
Berikan Komentar