Berita

Ada Apa??? Mobil Dump Truk Bermuatan Tanah Merah Bebas Masuk Kabupaten Tangerang di Siang Bolong.

177
×

Ada Apa??? Mobil Dump Truk Bermuatan Tanah Merah Bebas Masuk Kabupaten Tangerang di Siang Bolong.

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang – Baru-baru ini mobil dumptruk bermuatan tanah merah ditertibkan bahkan diputar balikan oleh Dishub Kabupaten Tangerang, di Jl. Raya Jakarta-Serang KM 35,5. Kampung Pajagan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (1/2/2022).

Dengan adanya Perbup Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah) yang melarang kendaraan golongan III, IV, dan V, guna memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya. Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Perbup tersebut memang tidak dirancang untuk memberikan sanksi tetapi untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya.

“Ini untuk melindungi pengguna jalan lain,” kata dia di Teluknaga Kabupaten Tangerang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Sanksi, kata dia, telah dimuat secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itulah sebabnya, penindakan lebih kepada pelanggaran lalu lintas yang ada di UU itu.

” Namanya UU Lalu Lintas Jalan Raya, itu ada di Kepolisian. Ini perlu kami tegaskan,” kata dia.

Andreamin warga Pajagan candelekan, mengatakan bahwa dengan diterapkan dan pelaksanaannya dalam penegakkan Perbup, warga masyarakat pengguna jalan menjadi terlindungi keselamatannya.

” Tidak ada kendaraan besar yang lewat melebihi kapasitas seperti mobil tanah merah, mobil batu, dan mobil pasir. Jalan pun menjadi bersih karena tidak ada sisa-sisa tanah merah berceceran di jalan, sehingga warga pun memberikan pujian besar kepada petugas, ” Ucapnya.

Baca Juga..!!  Sambut Ramadhan, Perkumpulan Jurnalis Pantura Tangerang (PJPT) Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu.

Tambahnya, ” Kami meminta kepada perugas agar dibulan Februari ini bisa seperti bulan Januari kmaren, yaitu mobil-mobil tanah diberhentikan atau diputar-balikan pada saat bukan jam operasionalnya, demi terciptanya perlindungan bagi pengguna jalan lainnya, ” Katanya.

Keseriusan petugas Dishub Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018. Dalam penegakkannya, petugas dilapanganpun juga mendapatkan dukungan dari warga masyarakat khususnya pengguna jalan.

Andreamin mengeluhkan bahwa mobil dumptruk bermuatan tanah itu sudah melebihi kapasitas (Overload). Dan untuk Perbup tersebut memang tidak dirancang untuk memberikan sanksi tetapi untuk memberikan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Oleh karena itu, selain Perbup Nomor 47 Tahun 2018, Pemerintah juga sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun tujuan dan sasarannya adalah untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Pelanggaran lalu lintas bisa didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya. Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,” Terang Andreamin.

Baca Juga..!!  Disdukcapil Kabupaten Tangerang Akan Luncurkan Mesin ADM.

Lanjutnya Andreamin, ” Sebaiknya Dishub dalam menjalankan tugasnya bukan saja keranah memutar balikkan kendaraan, namun alangkah baiknya Dishub memeriksa surat-surat dan kir mobil dumptruk bermuatan tanah tersebut, apakah mobil tersebut sudah layak masuk melintas sesuai dokumen persyaratan layaknya mobil angkutan yang lainnya?…
Namun ahir-ahir ini, kepercayaan warga masyarakat pengguna jalan mulai pudar dengan adanya mobil dumptruk bermuatan tanah merah sudah banyak yang melintas disiang hari bolong, sehingga keselamatan perlindungan bagi pengguna jalan lainnya mulai tidak nyaman.
Dan jika untuk saat ini Dishub kurang merespon adanya mobil dumptruk tanah yang melintas disiang hari bolong, lantas bagaimana nasib warga masyarakat berkendara lainnya, harus meminta dan memohon kesiapa jika kepercayaan yang diberikan telah pudar seketika.
Mungkin harapan warga pengendara akan kembali meminta perlindungan keselamatan kepada Bapak Bupati Tangerang, dengan adanya Perbup Nomor 47 Tahun 2018 yang melindungi pengguna jalan lainnya agar difungsikan kembali dan warga sebagai pengguna jalan pasti menginginkan keselamatan dalam berkendara, apalagi jika mobil dumptruk bermuatan tanah merah tersebut bisa ditertibkan kembali dalam aturan jam operasionalnya, ” Tegasnya. (Opung).

Berikan Komentar