sWara45 | Tangerang – Zulfikar Hamonangan, SH. Caleg DPR RI dan juga merupakan sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang bersikap profesional dan adil dalam menegakan aturan Pemilu secara jernih, terkait viralnya video diwilayah kecamatan Sukamulya yang diduga mobil milik kepolisian dan Bang Zul membantah keras hal tersebut. Selasa 02/01/24.
Karena peristiwa itu terjadi Bang Zul akrab dipangil sehari _hari mengatahui kejadian itu dari Video yang dikirimkan oleh rekannya lewat ponsel peribadi saat makan siang bersama selesai acara sosialiasi dikecamatan keresek.
“ Bawaslu harus bekerja Profesional dalam melakukan penegakan aturan, dengan melakukan konfirmasi secara langsung,” kata pria yang biasa disapa akrab Bang Zul.
Menurut Bang Zul.
saat ini dirinya merupakan anggota aktif di Komisi VII DPR RI Fraksi Demokrat, sehingga apabila mengacu kepada aturan UU MD3 Tentang Hak Imun Anggota DPR RI. Maka apabila dipanggil terkait proses hukum harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari dewan kehormatan DPR RI MKD.
Namun, meski Bawaslu tidak meminta izin terlebih dahulu kepada dewan kehormatan, Bang Zul tetap memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara indonesia yang baik.
“ Jika merujuk ke UU MD3. Seorang Anggota DPR RI yang dipangil terkait proses hukum, harus mendapatkan izin lebih dulu melalui dewan kehormatan dewan DPR RI MKD.
Namun saya tetap hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk taat pada aturan, sebagai warga negara Republik indonesia yang taat atas penegakan hukum dengan dimintai keterangan tentang dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan saat mengunakan Plat kendaraan Polisi, “ tandas Zul kepada Media swara45.com
” Bang Zul juga menjelaskan, bahwa dirinya telah menjelaskan secara langsung kepada Bawaslu, bahwa saat peristiwa itu terjadi. Dirinya tidak ada dilokasi tersebut dan dapat dipastikan juga tidak berada dalam kendaraan tersebut, serta tidak pernah memerintahkan agar membawa kendaraan tersebut. Karena kendaraan tersebut dibawa oleh rekannya yang bukan termasuk dalam TIM.
Rekannya insiatif sendiri ingin menyusul untuk bertemu Bang Zul, sedangkan pada saat kejadian tersebut adalah diwilayah kecamatan Sukamulya, Bang Zul sendiri saat peristiwa itu sedang berada diwilayah kecamatan Kresek sedang melakukan sosialiasi kepada warga Kecamatan Kresek., ” ujar Zulfikar.
Lebih lanjut Bang Zul selesai acara sedang makan siang sehingga tidak berada dilokasi tersebut dan sama sekali tidak mengatahui terjadinya peristiwa itu secara langsung,” kata Caleg DPR RI
“Mobil yang dipakai tersebut bukan mobil milik kepolisian, akan tetapi mobil milik pribadinya, dan sumber pembeliannya juga bukanlah bersumber dari anggaran APBD dan APBN, sehingga mobil tersebut juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian bukan milik dan benar adalah milik pribadi.
Selanjutnya kepolisian Polres Kabupaten Tangerang langsung cepat memeriksa plat nomor Polisi yang dipakai juga sudah habis masa berlakunya, dan tidak dapat dipakai kembali sehingga pihak kepolisian sudah mengambil langkah tegas dengan menilang plat tersebut dan sudah dicobot dari mobil tersebut karena masa berlakunya telah berakhir. sehingga plat tersebut sudah tidak berlaku dan karena masa berlakunya belum dinyatakan telah habis masa belakunya serta pajaknya juga sudah habis, ” ungkap Bang Zul.
saat klarifikasi secara langsung di Polsek Balaraja. Sehingga proses pajak yang berakhir juga sudah dikenakan sanksi dengan denda dan pembayaran atas tilang tersebut,” terang Zulfikar kepada media.
Atas dasar tersebut sangat tidak adil rasanya jika seorang Zulfikar caleg DPR RI dari Partai demokrat dikenakan sanksi yang sangat memberatkan karena saat peritiwa terjadi tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut dan tidak sama sekali berada diarea dilokasi ” tidak ada ditempat ” dan adapun yang membagikan kalender dekat mobil berplat nomor polisi tersebut bukan anggota POLRI
( Rian )

