Berita

Sejumlah tenaga Apoteker yang bekerja di Apotek Kecamatan Cilograng Diduga tidak mengantongi ijin tenaga Ke Farmasian

×

Sejumlah tenaga Apoteker yang bekerja di Apotek Kecamatan Cilograng Diduga tidak mengantongi ijin tenaga Ke Farmasian

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Sejumlah tenaga Apoteker yang bekerja di Apotek di Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak diduga tidak mengantongi Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA atau SIKA ) Sertifikat Kompetensi keahlian dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Mereka dengan bebas menjual obat di masyarakat.

Aldy Salah satu Pemilik Apotek Sahabat Bunda,mengaku sudah menempuh ijin sesuai ketentuan namun kalaupun ada yang belum mengantongi ijin kemungkinan sedang proses atau sulitnya mencari tenaga Apoteker yang memiliki Ijin Kefarmasian seperti SIPA,SIKA dan STRA,”Ujarnya.Rabu 18/9/24.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Nadia Dewi Sakti Pemilik Apotek Bunda Zeekha ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp,Mengatakan bahwa Ijin sedang di urus oleh Bu Eva dari Dinas Kesehatan Lebak.

Ditempat terpisah Hendi Suhendi Camat Kecamatan Cilograng ketika dikonfirmasi,Bahwa petugas Apoteker yang bekerja di beberapa Apotek di Cilograng tidak berijin, seperti ijin SIPA dan STRA dari ke lima Apotek tersebut hanya satu yng sudah melengkapi ijinya yaitu Erik Putra Desa Cibareno,ia meminta kepemilik apoteker yang ada diwilayahnya agar segera melengkapinya sesuai ketentuan,”Tutur Hendi.

Asep Rujmin Praktisi hukum dan Pengamat sosial Kabupaten Lebak angkat bicara, “bahwa bagi tenaga Apoteker sebelum menjalankan praktiknya,ia harus terlebih dahulu wajib memiliki ijin praktek apoteker (SIPA atau SIKA) dan Sertifikat kompetensi keahlian yang berupa Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dalam menjalankan praktik kefarmasian. Sebab Ijin praktek SIPA/ SIKA dan STRA wajib dimiliki oleh seorang apoteker yang ingin membuka praktik baik di rumah sakit, Apotik atau Klinik.”Sambungnya

“Hal ini mengacu berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Undang Undang RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Selain itu aturan mengenai Apoteker wajib memiliki SIPA/SIKA dan STRA juga diatur lebih lanjut didalam Permenkes RI No: 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi,ijin Praktik dan ijin kerja tenaga Keparmasian, Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.02/Menkes/24/2017 dan Permenkes RI No.31 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menkes No 889/Menkes /PE/V/2011 tentang registrasi izin praktik dan ijin kerja Keparmasian.

“Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat secara akuntabel dan bertanggung jawab, Apoteker di Lebak sebaiknya agar segera mengurus atau melengkapi ijin-ijinnya ke pihak yang berwenang, agar tidak melanggar ketentuan pasal 85 ayat 1 jo. Pasal 44 UU Tenaga Kesehatan dan melanggar ketentuan Pasal 86 ayat 1 jo.Pasal 46 ayat 1 UU Tenaga Kesehatan serta ketentuan Pasal 198 UU Kesehatan. Sebab jika tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan diatas akan dikenakan sanksi pidana denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah)”. Ungkap Asep.(Jmr)

Berikan Komentar