sWara45.Com.Tasikmalaya-Awal dari hasil sidang di Pengadilan Negri Kota Tasikmalaya pada tanggal 02 Januari 2024 pada pukul 09.00 Wib, Tentang Sidang perdana dengan materi gugatan hak penempatan dan kepemilikan tanah dan bangunan yang di kuasai oleh Istri dan anak-anak RS (penggugat) akhirnya para awak media sesuai dengan tupoksi untuk menggali informasi terhadap tergugat akhirnya para awak media 12 orang berangkat ke tempat kediaman Tergugat. Dan sampai menyelenggarakan Jumpa Pers atas kejadian tersebut di Padepokan Wiradegdaha Soekapura di jalan Sukawarni Kota Tasikmalaya, Kamis 11/01/2024 di
Pada Sidang pertama di lakukan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya memberikan ruang untuk mediasi yang di fasilitasi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sepakat penggugat dan Tergugat menerima dan siap mengikuti memfasilitasi mediasi.
Setelah putusan Sidang Perdana ketuk palu oleh Hakim Ketua dengan putusan menempuh mediasi, para awak media bersama-sama dengan para awak media lainnya yang hadir juga mewawancarai kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum teringat juga RS memberikan keterangan.
Hasil dari kunjungan tersebut di paparkan oleh Arief Cahyadin selaku awak media Tinta Merah sesuai kronologis dan bukti rekaman, dalam acara jumpa Pers mengatakan “.
1. Kami tidak melihat dan tidak di tunjukkan isi surat kuasa tergugat oleh kuasa hukumnya, dan tidak mengetahui isi di dalam surat kuasanya. Apakah kuasa hukum juga di beri kuasa untuk di wawancara oleh pihak Wartawan atau tidak.
2. Apakah tergugat menguasakan kepada kuasa hukum untuk bebas di wawancara oleh pihak media, atau hanya kuasa hukum dalam proses persidangan selesai saja.
3. Untuk penyeimbang dan pemenuhan Amanat UU Pers No 40 tahun 1999 keterangan berimbang dari narasumber (tergugat)
4. Tujuan kita ke narasumber Tergugat yang di maksud adalah IP/ Oknum Polri (menantu penggugat).
5. Mendokumentasikan lahan dan bangunan milik tergugat.
Tepat jam 14:15 kami sebanyak 8 orang awak media tiba di depan rumah sengketa, setibanya di depan rumahnya kami melihat IP (tergugat) keluar dari mobil patroli Polisi menuju pintu masuk rumah nya. *Posisi gerbang terbuka lebar* dan kami seluruh awak media memasukkan kendaraan roda dua dan roda empat memasuki halaman rumah , lalu saya (Arief Cahyadin)dan rekan media lainnya memberikan salam *_Assallamualaikum Wr,Wb,,, selamat siang Komandan, perkenalkan kami dari berbagai awak media.
Di jawab oleh IP
” iya, ada apa dan mau apa kalian datang kesini?”
Saya dan Joy (rekan media) menjawab :
“Kami bermaksud mau konfirmasi dan mewawancarai Bapak terkait Sidang perdana tentang mediasi”
Di jawab lagi oleh IP
” ngak bisa, saya keberatan dan No Coment, saya sudah di kuasakan ke kuasa hukum saya, silahkan ke kuasa hukum saya”(namun IP tidak menunjukan Surat kuasa nya bahwa untuk wawancara pun di kuasakan ke kuasa hukum.
Saya dan Joy Menjawab :
” oh iya Komandan kalau ngak bisa kami ijin balik kanan.” Ujar Arief.
Namun Saudara IP Marah dengan Nada tinggi dan membentak bentak para awak media, meminta KTA beserta Surat Tugas dan memaksa meminta KTP para awak media dengan bahasa kasar serta sikap yang tidak sopan yang tak seharusnya diucapkan oleh seorang Perwira Polri.
Disitulah kami di larang pulang, sampai ada ibu mertua IP merebut Handphone milik JURNALIS Media Online Sdr/ Dani Asmara karena merekam kegiatan tersebut, sampai adik ipar IP datang dan ikut marah” serta memaki maki para awak media, setelah itu Pak Joy pulang,dan hanya tersisa Arief Cahyadin, Dani Asmara dan soni, setelah itu kami bertiga di sekap di TKP oleh pihak keluarga Indra,mereka pun menutup gerbang dan membawa serta memaksa kami masuk ke rumahnya.
Namun istri nya melarang kami di bawa ke dalam rumah dengan alasan takut penyakit ibu kambuh lagi,akhirnya kami pun berdiri di samping rumah ibu mertua IP, di situ kami terus di maki maki dengan kata kata kasar dan intimidasi (apabila menaikkan Pemberitaan kami akan menuntut anda berbertiga dan mau kami culik) kedua apabila ibu saya nanti malam sakit dan harus dirawat dan di bawa ke bandung, maka kalian bertiga kami tuntut.” Tambah Arief
“Kami terus di intimidasi dan di curiga bahwa kami di bayar oleh RS penggugat. Padahal kami seiringing tugas dan fungsi sebagai Jurnalis hanya mencari materi untuk Pemberitaan supaya pemberitaan dimedia berimbang (tanpa kami di bayar oleh RS.).
Berjalan berita ini di tayangkan Arief dan rekan rekan media melakukan surat menyurat untuk tembus ke berbagai intansi terkait seperti
Polri, Kompolnas , Ombusman, Kejati Jawa Barat, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Kominfo, LPSK, Polres Kabupaten dan Polres Kota Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dan ke seluruh himpunan/ Organisasi jurnalis lainnya.
Di tempat yang sama di katakan juga oleh Soni dari jajaran PWRI mengatakan” saya sangat mengecam keras atas tindakan ancaman oknum Perwira Polri yang sangat lantang mengatakan dengan bahasa kasar dan nada keras (saya akan menculik kamu, saya akan menghabisi kamu jika sampai ibu saya masuk rumah sakit atau ada berita penayangan kejadian ini). Pungkas Soni.
(Bayu)

