Swara45 | Tangerang – proyek pemasangan pagar Sekolah SMKN 3 kecamatan gunung Kaler kabupaten Tangerang kontraktor plaksana kegiatan saling lempar tanggung jawab, Rabu / 12/12/2023
Proyek pemagaran SMKN3 kecamatan gunung Kaler yang di laksanakan oleh kontraktor atau pemborong yang Tidak memiliki papan informasi publik atau ( PIP) point pertama’ kegiatan yang dibiayai oleh APBD tahun 2023
Namun proyek Tersebut terlihat banyak kejanggalan nya, saat tim investigasi dari media swara45 turun ke lokasi kegiatan Rani Riansyah kepala tim investigasi/ Aktivis kabupaten Tangerang.menemukan tiga point yang menurut nya Tidak sesuai dengan Spek atau ( RAB)
Point’pertama proyek pembangunan pagar batu merah Tidak memiliki papan proyek atau ( PIP) itu sudah melanggar UU Perpres no 14 tahun 2018 yang mana pemangku kegiatan sebelum proyek di kerja kan papan informasi publik,sudah terpasang,ucap nya
Point kedua para pekerja tidak dilengkapi oleh alat pelindung diri atau Disebut ( APD) seperti sepatu boot baju Rompi dan pelindung kepala/ helm ,Di situ lah kelalaian perusahaan untuk memberikan kesehatan bagi pekerja nya dan sudah melanggar UU ketenagakerjaan,papar nya
Point ketiga pemasangan besi untuk tiang terlihat memasang gelang cincin jarak senggang nya lebih dari 20 cm itu sudah melanggar atau ada indikasi pengurangan bahan material,atau di bilang korupsi
Saat awak media komunikasi melalui via Telpon/wa ingin berkonfirmasi plaksana pertama tidak memberikan jawaban malah melempar kan pertanggung jawaban nya kepada pihak plaksa kedua
Saat dihubungi pihak kedua Agus slaku Humas tidak memberikan respon kepada kami sehingga berita ini kami terbit kan
Dengan ada nya temuan kami atau kejanggalan di kegiatan proyek ini maka kami dari aktivitas jurnalis kabupaten Tangerang akan kami buat laporan kepada pihak Dinas terkait,tutup nya
( Akhmad.s)

