Kota Banjar swara45.com- Pemerintah Desa Rejasari melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa dalam jabatan kepala unsur kewilayahan dusun Bantardawa Desa Rejasari kecamatan LangensariKotaBanjarTahun2023, bertempat di aula Desa, jumat14-4-2023.
Seperti yang di jelaskan Kepala Desa Rejasari Subur Waluyo S.Pd, M.Pd bahwa dengan penyelenggraan pelantikan dan pengucapan sumpah/ Janji perangkat desa yang sudah lolos dalam seleksi, berdasarkan tahapan pelaksanaan, pengangkatan perangkat desa rejasari unsur kewilayahan Bantardawa melalui rekomendasi dari camat Langensari nomor. 138.161/kev/IV/2023 pada tanggal 11 April 2023 perihal rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Terangnya.
Di tempat yang sama Ketua BPD desa Rejasari Enceng, menbahkan bahwa terpilihnya Nunik Wahyuni sebagai Formasi jabatan unsur kewilayahan Kepala Dusun Bantardawa itu hasil melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan Peraturan desa dan peraturan pemerintah, dari jumlah 5 orang calon peserta maka terpilih salah satu nya, ini hasil dari beberapa tahapan tes yang di sesuaikan dengan Regulasi, kata Enceng.
Kemudian Enceng, menyikapi keterkaitan dengan adanya reaksi masyarakat Dusun bantardawa berkaitan dengan keinginan mereka bahwa untuk kepala dusun di Bantardawa adalah harus berasal dari dusun di wilayahnya, karena itu sudah agak lama sejak tahun yang lalu bahwa mereka itu menghendaki seperti itu.
Tapi kami dari BPD adalah berdasarkan regulasi, regulasi yang pertama adalah undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa disana disebutkan bahwa calon perangkat desa itu sebenarnya sebatas Desa itu, tapi tahun 2016 ada Keputusan MK nomor 158 Mahkamah Konstitusi tahun 2016, waktu itu bahwa calon perangkat desa, kepala desa itu adalah bisa dari seluruh Warga Negara Indonedia atas dasar itu maka kami dari BPD melakukan musyawarah desa bahkan mengundang para Perangkat desa agar mencari solusi terkait dengan adanya permaslahan tersebut.
makanya di dalam musyawarah desa itu berdasarkan Perdes Nomor 7 Tahun 2022 dimana isinya adalah syarat untuk menjadi perangkat unsur kewilayahan adalah,
Diantaranya warga negara Indonesia, jelasnya.
Namun, Usai pelantikan sebagian Tokoh masyarakat dan warga masyarakat dusun bantardawa kecewa, tidak mau menerima, karena warga masyarakat wilayah dusun bantardawa menginginkan perangkat desa yg merupakan formasi jabatan unsur kewilayahan kepala dusun bantardawa adalah warga masyarakat dusun bantardawa. sambil mereka memperlihatkan bukti pernyataan sikap ketidak setujuannya yang ditanda tangani sebagian warga dusun bantardawa.
Pelantikan Perangkat desa unsur kewilayahan Kepala dusun Bantardawa Desa Rejasari kecamatan Langensari kota banjar di hadiri Camat kecamatan Langensari, Kapolsek Langensari, Babinsa, Bainkamtibmas, Bina Desa, seluruh jajaran perangkat desa, Tokoh masyarakat ketua Rw,Rt dan warga dusun Bantar dawa.( Wan )

