Swara45.com | Lagi,Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Kali ini tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu adalah DW seorang janda Warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diamankan Polisi dengan barang bukti 26 ( dua puluh enam) bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu.
”Ya benar pada hari Jum’at tanggal
hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 Wib, Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DW berikut barang buktinya di rumahnya Kp. Wanasari Ds. Wanasalam Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten” kata Ilman ( Senin, 16/8/2021).
AKP Ilman juga menjelaskan, pelaku kepada petugas mengaku srlain mengedarkan barang haram tersebut juga bisa memakai sabu gratis.dan bahkan pelaku juga mengaku motif ekonomi untuk kebutuhan hidupnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”tegas Ilman.(1K/7MR).

