sWara45 | Tangerang – Desa Budimulya kecamatan Cikupa fasilitasi pertemuan warga di Kp Sukamanah RT 02/04 dengan pihak pengembang yang diduga menyerobot lahan mereka, sehingga masyarakat tidak bisa melanjutkan untuk pembuatan sertifikat tanah atas nama mereka sendiri, kamis(29/09/2022).
Dalam pertemuan yang alot tersebut yang dihadiri oleh kuasa hukum dari pengembang dan puluhan warga yang didampingi binamas dan aparat desa Budimulya yang diwakili oleh Sekdes dan BPD, akhirnya puluhan warga desa Budimulya yang merasa dirugikan membuat keputusan dengan 4 (empat) poin yang tertulis dalam berita acara pertemuan tersebut.
Meminta pengembang untuk segera menyelesaikan sisa administrasi pembayaran untuk pengurusan pemecahan sertifikat tanah dan diberikan batas waktu sampai bulan oktober 2022 dan apabila dalam waktu yang sudah ditentukan belum juga diselesaikan sisa pembayaran maka warga meminta kepada notaris yang ditunjuk oleh masyarakat untuk menyerahkan kembali semua dokumen terkait pengajuan sertifikat tanah di BPN dan warga akan mengambil sikap hukum.
Salahsatu warga mengatakan kami sangat dirugikan karena tidak bisa mengikuti program pemerintah yakni PTSL, karena saat mendaftarkan program tersebut ternyata tanah kami sudah bersertifikat atas nama orang lain.
Sudah ada yang bertanggungjawab terkait hal itu, dan menjanjikan akan mengurus pemecahan sertifikat, lalu kami menunjuk notaris yang diketahui oleh semua pihak untuk segera dibuatkan, dan mediasi hari ini kami hanya menuntut kepastian, karena ada rasa ketakutan kami sebagai warga bagaimana jika tidak ada penyelesaian kemana lagi kami berharap, ucapnya.
Edi Junaedi SH, Kuasa hukum dari pengembang mengatakan, Ia mengakui memang belum ada penyelesaian keseluruhan, walaupun sudah masuk sekian puluh persen namun ia tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan terhadap warga yang dianggap telah dirugikan, tuturnya.
Notaris yang ditunjuk warga sampai saat ini pun bermohon ke kami agar ini dilakukan satu rilisan anggaran sesuai dengan estimasi yang sudah disepakati, imbuh Junaedi.
Lomri, Sekretaris Desa Budimulya menjelaskan keinginan warga hanya meminta sertifikat atas nama mereka, maka warga telah sepakat menunjuk Notaris, dan apabila tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan, warga tidak mau tahu terkait anggaran, karena warga hanya meminta sertifikat atas nama mereka sendiri, tutupnya. (Red)

