Tangerang, sWara45.com – Maraknya pencurian minyak jenis solar diduga dilakukan oleh oknum sopir perusahaan di jalan raya Serang Km 12, tepatnya di depan kantor Desa Bitung Jaya. Modus pencurian ini dilakukan dengan menyedot isi tangki kendaraan yang baru pulang dari pengiriman barang perusahaan.
Kegiatan ini diduga sangat merugikan perusahaan, Aktivitas pengambilan minyak dari tangki kendaraan box dan truk terbuka terjadi secara massif, terutama pada sore hari setiap kali oknum sopir pulang dari pengiriman barang perusahaan.
Berdasarkan pengakuan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama. Setiap kali ada pengiriman barang perusahaan, para oknum sopir diduga melakukan pengambilan minyak dari tangki kendaraan dan menjualnya ke pengepul dengan modus tambal ban.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa di sepanjang jalan raya Serang Km 12, daerah Jabarwood, oknum tambal ban menampung minyak solar curian, satu kendaraan bisa kehilangan setidaknya 25 liter minyak dengan harga murah. “Terlepas dari pengawasan perusahaan, para oknum sopir nakal ini menjadi binaan penadah minyak solar curian yang diduga dengan sengaja menyuruh oknum sopir perusahaan untuk mencuri,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, penadah minyak solar dengan modus tambal ban, mengakui kegiatan tersebut. Minyak hasil curian kemudian dijual kembali kepada pengepul. Namun, Ia enggan menyebutkan nama pengepul tersebut, yang patut diduga melanggar Pasal 480 KUHAP. (ISK)

