SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Pemihan Datok Penghulu (Kepala Desa) di Kampung Kuala Pusung Kapal Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang dimenangkan oleh Riyanto, Kamis (27/7/2023).
Riyanto yang masih aktif hingga saat ini pengurus salah satu partai politik dengan jabatan ketua di wilayah kecamatan seruway itu, lebih unggul memperoleh suara dari 3 peserta lainnya yang mengikuti calon datok penghulu tersebut.
Diketahui, Riyanto selain menjabat sebagai ketua pengurus salah satu partai politik yang masih aktif hingga saat ini.
Ia juga selaku pedamping lokal desa (PLD) yang wilayah kerjanya di desa didaerah kecamatan itu.
Dilihat dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021.
Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.
Selain itu, Dasar hukum Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.

Sementara itu, Riyanto dikonfirmasi ditempat kediamannya Kamis (27/7/2023) membenarkan bahwa dirinya selaku pengurus salah satu partai politik.
“Benar saya pengurus salah satu partai dan saya juga sudah membuat surat pengunduran diri,”katanya
” Ah enggak jadi masalah itu,”sambungnya.
Di lihat disitus Sipol namanya masih tercantum sebagai ketua kecamatan pengurus salah satu partai politik tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan PPKB Aceh Tamiang, Mix Donal, saat ditanyai terkait calon kepala desa yang masih aktif dipengurus partai politik mengatakan.
“Tidak boleh kalau dia masih aktif dipengurus partai politik ikut calon datok penghulu dan setau saya itu memang tidak boleh,”ungkap Mix Donal dengan tegas melalui via seluler, Kamis (27/7/2023).[Afrizal]

