“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan memenuhi dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.”
SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan Long Segment pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang berujung pada penetapan dua tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan seorang direktur perusahaan pelaksana dan seorang pejabat yang pernah menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis, 5 November 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara ini berkaitan dengan proyek Penanganan Long Segment yang meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi jalan pada ruas Simpang III Tanjung Genteng–L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Proyek tersebut menggunakan sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Dua Pejabat dan Pelaksana Proyek Terseret
DUA orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RFE dan ERP.
RFE merupakan Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia dalam proyek tersebut.
Sementara itu, ERP merupakan pejabat pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang.
Dalam perkara ini, ERP diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode September 2024 hingga Maret 2025.
Selain itu, yang bersangkutan juga menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan kedua tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah menjangkau dua unsur berbeda dalam pelaksanaan proyek, yakni pihak penyedia pekerjaan dan unsur pejabat pengelola anggaran.
Meski demikian, bentuk perbuatan, konstruksi dugaan penyimpangan, serta pembagian peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dijerat Ketentuan Pidana Korupsi
DALAM siaran pers yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., disebutkan bahwa perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut dihubungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari DAK 2024 tersebut.
Namun, pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Penyidikan Masih Terbuka
KEJARI Aceh Tamiang juga menyatakan bahwa penyidikan perkara ini belum tertutup terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain dan telah didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik membuka kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ruang pengembangan perkara masih terbuka.
Terutama apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek.
Penyidik juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Ditahan Selama 20 Hari
SETELAH penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap RFE dan ERP selama 20 hari.
Penahanan terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026.
Keduanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.
Langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penetapan dua tersangka ini, penanganan dugaan korupsi proyek Penanganan Long Segment di Kecamatan Bandar Pusaka memasuki tahapan lanjutan.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
PENETAPAN RFE dan ERP menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran DAK Tahun Anggaran 2024 di Aceh Tamiang.
Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih harus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan perbuatan pidana, peran masing-masing pihak, serta besaran kerugian keuangan negara apabila telah dihitung dan ditetapkan oleh pihak berwenang.[Afrizal].

