Berita

Proyek Masjid Al-Amjad Rp9,8 Miliar Disorot, DKM Keluhkan Pekerjaan Tak Tuntas dan Pengawasan DTRB

×

Proyek Masjid Al-Amjad Rp9,8 Miliar Disorot, DKM Keluhkan Pekerjaan Tak Tuntas dan Pengawasan DTRB

Sebarkan artikel ini

sWara45 | TANGERANG — Proyek penataan dan sarana prasarana Masjid Agung Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,8 miliar, menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerjaan yang menjadi bagian dari proyek tersebut dikeluhkan pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) karena dinilai belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

Keluhan tersebut mencakup fasilitas payung membran yang belum dilengkapi lampu penerangan, fasilitas toilet berupa kloset duduk yang disebut sudah tersedia tetapi belum terpasang, hingga sejumlah pekerjaan di area perpustakaan yang menurut keterangan bendahara DKM masih menyisakan kekurangan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Selain itu, pihak DKM juga mengeluhkan adanya kebocoran pada bagian atap yang menurut keterangan bendahara muncul setelah pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung dan diduga berkaitan dengan getaran selama proses pengerjaan.

Bendahara DKM Masjid Agung Al-Amjad, H. Didi Sumarna, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pelaksana proyek agar seluruh pekerjaan diselesaikan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang telah ditentukan.

Menurut Didi, pihak pelaksana sebelumnya menyampaikan janji akan memperbaiki seluruh kekurangan setelah pekerjaan selesai. Namun, hingga pelaksana meninggalkan lokasi, sejumlah persoalan tersebut disebut belum ditangani, Jum’at 06/11/2026.

Akibat kondisi tersebut, pihak DKM mengaku terpaksa mengambil inisiatif menyelesaikan beberapa pekerjaan yang dianggap mendesak, di antaranya pemasangan lampu penerangan pada fasilitas payung serta penanganan bagian atap yang mengalami kebocoran.

Sementara itu, Ketua Harian DKM Masjid Agung Al-Amjad, H. Moh. Iqro, S.Ag., M.Sy., saat dikonfirmasi mengenai penggunaan dana hibah untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang disebut belum tuntas, menyatakan bahwa kepengurusan saat ini merupakan pengurus baru.

Ia mengaku belum mengetahui secara terperinci riwayat pelaksanaan proyek, termasuk spesifikasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan pengurus sebelumnya serta DTRB untuk mempelajari persoalan tersebut agar memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.

Pengawasan DTRB Menjadi Sorotan

Munculnya keluhan DKM tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DTRB Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang menangani proyek tersebut.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp9.825.680.117,73, pengawasan teknis dan pemeriksaan hasil pekerjaan menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh item pembangunan terlaksana sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, dan standar kualitas yang ditetapkan.

Terlebih, berdasarkan penelusuran redaksi melalui laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tahun anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Selatan.

Adapun lingkup pekerjaannya meliputi lima item utama, yakni pembangunan payung membran bermotif menyerupai payung Masjid Nabawi, penataan pelataran masjid, perbaikan tempat wudu dan toilet, penghijauan dan penerangan, serta pembangunan perpustakaan.

Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan DTRB terhadap pelaksana proyek, termasuk tindak lanjut apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau masih menyisakan kekurangan?

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 22.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPPD.01/05/2026 mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp123,4 juta pada proyek penataan dan sarana prasarana Masjid Agung Al-Amjad.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.

Atas berbagai keluhan tersebut, Tim investigasi media akan meminta penjelasan resmi kepada DTRB Kabupaten Tangerang mengenai sistem pengawasan proyek, hasil pemeriksaan sebelum serah terima, serta tindak lanjut terhadap pekerjaan yang dikeluhkan pihak DKM.

Tim investigasi juga akan meminta penjelasan mengenai tanggung jawab kontraktor apabila terbukti terdapat kekurangan pekerjaan atau kerusakan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Publik tentu berharap pembangunan fasilitas rumah ibadah yang menggunakan anggaran miliaran rupiah menghasilkan pekerjaan berkualitas, sesuai perencanaan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan teknis dari DTRB dan klarifikasi dari CV Bintang Selatan masih diperlukan. Redaksi Swara45 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (DEDI)

Berikan Komentar