Berita

Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota Indispliner, Formasu: Demi Tegakkan Presisi Polri, Kami Dukung Penuh

28
×

Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota Indispliner, Formasu: Demi Tegakkan Presisi Polri, Kami Dukung Penuh

Sebarkan artikel ini

Swara45| Jakarta-Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut (Sumatera Utara) dapat di acungi jempol,pasalnya beliau menerapkan sanksi kepada 28 anggotanya yang indisipliner dimana terbukti melanggar disiplin berat, lebih parahnya lagi terlibat berbagai kasus narkoba di wilayah Sumut.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Sumatera Utara-Jakarta, Dedi Siregar angkat bicara,”Apreasiasi kepada langkah yang diambil oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak terkait pemberian sanksi tegas berupa Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH),” tulisnya kepada jaringan media online,Kamis (23/12).

Dedi juga menilai Kapolda Sumut miliki ketegasan dan serius dalam melakukan disiplin anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum berat dengan menggunakan narkoba dan terlibat narkoba, karena selayaknya anggota Polisi yang terlibat Narkoba dan obat-obatan terlarang itu diberikan sangsi tegas karena polisi merupakan penegak hukum dan mengerti akan aturan hukum.

Apabila mereka paham hukum tapi tetap saja melakukan pelanggaran atas hukum tersebut diperparah lagi dia seorang aparat kepolisian maka hukuman atau sanksi harus lebih berat daripada masyarakat lainnya.

Dukungan penuh Formasu Jakarta atas sikap dan pernyataan Kapolda Sumut yang meminta agar anggota polisi jangan pernah terlibat dengan namanya narkotika, apalagi kedapatan sebagai pengedar atau memiliki bahwa backing dari bandar narkotika. “Apabila itu diketahui dan kedapatan maka sanksinya bisa berakhir pada Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH),”tambahnya.

Baca Juga..!!  Ikatan Wartawan Lebak Momentum Milad Ke - 2 Semakin Profesionalisme

“Kami sebagai masyarakat Sumut sangat bangga dengan kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen.Pol. Panca Putra Simanjuntak, yang saat ini sangat tegas dan terus berupaya memperingatkan para anggota polri jangan pernah terlibat dengan yang namanya narkotika. Apabila masih ada anggota polisi yang terlibat maka tanggung sendiri risikonya yang ujung-ujungnya berakhir pada sebuah pemecatan,”ungkapnya melalui tulisan.

Oleh karenanya, pemecatan yang dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra terhadap 28 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat bersama bukti melakukan berbagai pelanggaran patut dinilai sebagai keputusan yang tepat. Kita layaknya disebut generasi muda tentunya kami menilai langkah ini patut diikuti oleh Kapolda lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut kami,keberanian dan komitmen Kapolda Sumut dalam melaksanakan perintah kapolri terkait dengan berbagai kasus anggota polri yang terlibat berbagai pelanggaran seperti pelanggaran mulai dari kode etik, narkoba hingga pencabulan.

Hal tersebut, patut diacungi jempol, ditambah program pemberantasan peredaran narkoba di Provinsi Sumut pun yang di pimpin langsung oleh Irjen Panca terasa sangat efektif hingga laju peredaran narkoba di Provinsi Sumut bisa di minimalisir.

Dari permasalahan kasus narkoba di lingkungan polri sangat mencoreng citra kepolisian itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dan tegas dengan menandatangani surat telegram berisi peringatan kepada anak buahnya agar tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga..!!  Bupati Lebak Terima Sertifikat Tenun Baduy Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Telegram Kapolri dengan nomor ST/331/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 dikeluarkan atas kasus Kapolsek Astanaanyar beserta 11 anak buahnya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat. Kapolri mengatakan bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.

Maka dari itu,kami sangat mendukung arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar anggota Polri yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.

Hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu. Kapolri menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.

Disamping itu, juga kami sangat mendukung kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada setiap pimpinan Polda dan jajaran untuk mempercepat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang sudah diputus dan mendapat rekomendasi tersebut dalam sidang.

Dari sisi pencegahan, Jenderal Listyo juga meminta agar dilakukan deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba.Kapolri meminta agar kegiatan tes urine dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap wilayah.(Dedi S/FMSJ)

Berikan Komentar