Berita

Bupati Lebak Terima Sertifikat Tenun Baduy Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

×

Bupati Lebak Terima Sertifikat Tenun Baduy Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Tenun Baduy dan sembilan kekayaan budaya lainnya dari Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sertifikat 10 KIK ini diserahkan lngsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly kepada Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual 2022, Senin (21/11/2022).

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Yassona H. Laoly berharap dengan penghargaan dan sertifikat yang diberikan dapat memberikan motivasi serta mendorong pihak-pihak terkait lainnya untuk lebih menghasilkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan.

“Saya minta kepada seluruh Kepala Daerah untuk menginventarisasi kekayaan-kekayaan komunal daerah, kemudian jadikan itu suatu brand daerah, daftarkan nilai kekayaan intelektualnya. Maka, bila sudah terdaftar nilai ekonomisnya akan menjadi bertambah,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Lebak mengungkapkan bahwa dirinya sangat bangga dengan Tenun Baduy yang telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal dari Lebak.

“Suatu kebanggaan bagi Kabupaten Lebak di mana Tenun Baduy sudah berhasil terdaftar dalam kekayaan intelektual komunal. Ini sebagai penyemangat kami untuk menginventarisasi potensi kekayaan intelektual lainnya yang ada di Lebak,” ucapnya.

Bupati Lebak pun mengajak kepada seluruh pihak termasuk masyarakat Lebak untuk mencaintai dan menjaga warisan kekayaan intelektual komunal ini. Selain itu. Bupati Lebak juga meminta agar terjadi kolaborasi bersama dalam mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal ini dalam upaya pemulihan ekonomi.

Kabupaten Lebak melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mencatatkan 40 KIK pada tahun 2022 ini. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin menyampaikan bahwa pencatatan ini sebagai upaya Pemda Lebak dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya. Menurut dia, Lebak mempunyai banyak komunitas budaya. Tidak hanya di kecamatan tetapi juga di setiap desa dan kelurahan.

Namun, kendalanya selama ini adalah masih minimnya kajian terkait kekayaan budaya ini. Oleh karena itu, Imam ingin melibatkan mahasiswa dan kampus yang ada di Lebak untuk ikut melakukan kajian dan pengajaran kekayaan budaya kepada anak-anak di komunitas-komunitas atau sanggar di Lebak.

“Sekarang harus diperbanyak maestronya, gurunya. Teman-teman mahasiswa kalau bisa turun ke bawah melakukan pencatatan dan mengajarkan kepada anak didik kita mengenal kekayaan budaya di Lebak,” kata dia.

Masih menurut Imam, Tahun 2022 ini, Pemda Lebak melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak mencatatakan 40 Kekayaan Intelektual Komunal. Keempat puluh kekayaan tersebut terbagi dalam dua kategori yaitu ekspresi budaya takbenda dan pengetahuan tradisional.

“Kami mencatatkan ekspresi budaya tak benda sebanyak 12 buah dan pengetahuan tradisional sebanyak 28 buah,” menurutnya.

Ekspresi budaya takbenda yang dicatatkan yaitu angklung buhun, beluk saman, carita pantun baduy, debus banten, dogdog lojor, koromong baduy, maca syekh, munar lembur, rumah baduy, ubrug, upacara kawalu, dan zikir saman. Sementara pengetahuan tradisional yang dicatatkan yaitu golok sulangkar baduy, jojorong, kerajinan batu fosil, koja, lomar, nganyaran pare, ngarengkong, ngaseuk pare, nyawang bulan, pikukuh adat baduy, prah prahan, ritual mipit, seba baduy, semur daging, seren taun, tenun baduy, motif gula sakojor, motif seren taun, motif sawarna, motif lebak bertauhid, motif kahuripan baduy, motif caruluk saruntuy, motif sadulur, motif pare sapocong, motif angklung buhun, motif rangkasbitung, dan motif kalimaya.(JMR)

Berikan Komentar