Berita

Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan, KING BADAK Laporkan Kades Margatirta ke Kejaksaan dan Inspektorat Lebak

×

Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan, KING BADAK Laporkan Kades Margatirta ke Kejaksaan dan Inspektorat Lebak

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK – Organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan resmi melaporkan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, ke Kejaksaan Negeri Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran etik jabatan kepala desa.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yang akrab disapa King Badak menyebut, laporan dilandasi temuan dugaan penerimaan uang oleh Kepala Desa Margatirta pada 2018. Uang senilai Rp 70 juta itu diduga merupakan fee dari seorang pengusaha dalam proses pembebasan tanah seluas sekitar 5 hektare di Blok Cikuya, Desa Margatirta.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut Eli Sahroni, uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan pelaporan gratifikasi.

“Penerimaan fee itu tidak dilaporkan, sehingga patut diduga memenuhi unsur pelanggaran pidana korupsi. Karena itu kami melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Lebak,” ujarnya, Jum’at 20/02/2026.

Eli Sahroni menjelaskan, dugaan penerimaan fee tercantum dalam dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahpudin selaku pihak pertama yang mewakili masyarakat, dengan pihak pengusaha, terkait rencana penjualan tanah seluas 12 hektare. Namun dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana isi MoU.

Selain itu, Mahpudin juga diduga menerima uang titipan sebesar Rp700 juta dari pengusaha untuk diserahkan kepada dua pemilik tanah warga Desa Margatirta. Hingga kini, uang tersebut disebut belum disampaikan kepada pihak yang berhak.

“Atas dasar itulah kami secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lebak. Berkas laporan sudah kami serahkan sekitar sepekan lalu, dan kini kami fokus mengawal proses hukumnya,” tegas King Badak.

Ia menambahkan, selain aspek pidana korupsi, pihaknya juga menyiapkan laporan pelanggaran etik jabatan kepala desa yang akan disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Lebak.

“Semula kami berencana melapor hari Jumat, namun karena kelengkapan administrasi belum sempurna, laporan etik dipastikan diserahkan hari Senin,” jelasnya.

King Badak merinci, berkas yang disiapkan sebagai barang bukti antara lain lima lembar kwitansi, dokumen MoU, serta foto-foto transaksi penerimaan uang, termasuk dokumentasi uang titipan Rp700 juta yang disebut tersimpan dalam satu kardus. Seluruh bukti tersebut, kata dia, juga dilampirkan dalam laporan pidana yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Margatirta terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi. (DEDI)

Berikan Komentar