sWara45 | LEBAK — Aktivitas penambangan pasir kuarsa di Blok Rahong, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi operasi produksi dan penjualan material yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Berdasarkan penelusuran lapangan, PT Kreasi Sehat Indoholand (KSI) disebut hanya mengantongi izin eksplorasi. Namun faktanya, selama kurang lebih dua tahun terakhir perusahaan tersebut diduga telah melakukan penjualan pasir kuarsa, yang secara hukum hanya diperbolehkan bagi pemegang izin operasi produksi.
Temuan itu diperkuat oleh hasil investigasi Badak Banten Perjuangan, yang juga mengungkap adanya aktivitas tambang pasir perorangan di Blok Rahong milik Rudi Suherman. Dari dokumen yang dihimpun, penjualan pasir kuarsa PT KSI diduga menggunakan nama perusahaan tambang milik Rudi Suherman sebagai mitra bisnis.
“Kami menemukan data bahwa PT KSI hanya memiliki izin eksplorasi. Pertanyaannya, bagaimana bisa melakukan penjualan? Indikasinya, dengan menumpang atau menggunakan izin penjualan milik H. Rudi Suherman,” ujar Eli Sahroni, Jum’at 20/02/2026.
Eli menilai, pola tersebut menunjukkan unsur kesengajaan untuk mengelabui aturan demi melancarkan aktivitas penjualan. “Dalam praktik, mungkin dianggap siasat bisnis. Namun dalam norma hukum, itu tetap merupakan pelanggaran,” tegasnya
.
Lebih lanjut, Eli—yang akrab disapa King Badak—menyebut dugaan pelanggaran juga melekat pada tambang milik Rudi Suherman. Pasalnya, izin operasional tambang tersebut disebut telah berakhir pada 11 Februari 2026. Jika benar, maka setiap aktivitas penambangan setelah tanggal tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Perizinan tambang H. Rudi Suherman sudah tutup usia per 11 Februari tahun ini. Seharusnya tidak ada aktivitas apa pun sebelum kewajiban perpanjangan izin ditempuh dan disahkan,” tegas King Badak.
Atas rangkaian temuan tersebut, Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar, serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.(DEDI)

