sWara45 | Jakarta – Ratusan masa aksi dari berbagai elemen melakukan aksi damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut KPK agar lebih serius dalam melakukan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang semakin merajalela di negeri ini, Selasa (22/3/2022).
Aksi masa yang di lakukan oleh para aktivis 98 serta elemen mahasiswa ini sempat mengalami ketegangan dengan para petugas keamanan yang menjaga jalannya aksi damai tersebut, namun berkat komunikasi dan negosiasi yang di lakukan oleh kedua belah pihak akhirnya aksi berjalan dengan tertib dan damai.
Dalam aksi masa tersebut para aktivis yang terdiri dari Komite Rakyat Lawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KRL KKN), Aktivis 98, Akademisi, Front Millenial Jabodetabek (FMJ), Aksi Rakyat Menggugat (ARM), KSPSI, KOMJU, PPMI, Gertak, FBK, Front Angin Timur Jakarta, HMI MPO, BEM UNJ, Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), SBSI 1992 dan FFM Lampung mendesak agar KPK segera memproses laporan dugaan KKN dan TPPU yang dilaporkan oleh Aktivis 98 Ubedillah Badrun terhadap putra presiden Jokowi.
Selain itu masa aksi juga mendesak KPK segera membongkar mafia minyak goreng yang di nilai telah menyengsarakan rakyat kecil serta pemerintah segera menstabilkan harga bahan pokok.
KKN =Oligarki Musuh Rakyat, Disaat Emak-emak sangat sulit mencari Tempe dan Tahu ,disaat Emak-Emak harus mengantri dan bahkan meninggal dunia untuk dapatkan seliter Minyak Goreng , disaat Buruh terus di jadikan budak pemilik modal dengan UU Cipta Kerja ,disaat Rakyat yang Tergusur tanahnya dan tidak ada Ganti Untung, disaat Pemukiman Warga di kepung oleh debu Pabrik Batubara ,disaat lembaga-lembaga pendidikan serta kampus ditekan untuk tidak boleh bersuara melakukan kritik , disaat Pengemudi Ojol diperas dengan tidak adanya intensif oleh Aplikator, disaat Rakyat secara psikologis dipaksa untuk Vaksin yang sesungguhnya juga untuk memperlancar bisnis perusahaan yang berjejaring dengan orang-orang istana yang juga terlibat dalam bisnis PCR , Pemerintah terlihat tidak melakukan langkah cepat dan tegas mengakhiri praktik KKN. Disaat yang sama kondisi sosial masyarakat secara laten sedang mengalami ketidakharmonisan yang panjang dan mendalam antara sesama anak bangsa ,episode ini sangat mempertontonkan caci maki ,emosi dan ego kelompok .
Salah satu persoalan utama yang sangat merugikan negara dan rakyat banyak diakhir kekuasaan rezim orde baru adalah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)..Praktek manipulatif, mark up anggaran dan akal-akalan kebijakan dilakukan oleh pejabat negara bekerjasama dengan pemilik modal (oligark). Praktek KKN menjadi hal biasa dilakukan diakhir kekuasaan orde baru bahkan melibatkan keluarga istana, disaat yang sama penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kelangkaan sembako juga terjadi diakhir kekuasaan Orde Baru. Begitu banyak persoalan bangsa dan Negara saat itu mendorong pemuda dan mahasiswa mempelopori perlawanan terhadap rezim orde baru hingga terjadi peristiwa reformasi 1998 yang memaksa Soeharto harus turun dari jabatannya sebagai Presiden. Selain melawan praktek otoriterianisme, semangat melawan praktek KKN adalah salah satu spirit utama perlawanan mahasiswa dan rakyat saat itu. Inilah warisan sejarah penting reformasi 1998 hingga kemudian terbentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
Apa kabar Korupsi, Kolusi dan Nepotisme saat ini ? Faktanya saat ini setelah 23 tahun lebih reformasi, ternyata praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat ini semakin merajalela dan bahkan Presiden Jokowi menyebutnya sudah menjadi extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Kejahatan Korupsi saat ini tumbuh subur seiring dengan tumbuh suburnya praktek Kolusi dan Nepotisme diantara elit politik Istana dengan para oligarki. Oligarki telah menyuburkan praktek KKN. Pola ini juga terjadi di daerah-daerah. Parahnya bahkan praktek KKN dilakukan secara vulgar dipertontonkan dengan mengabaikan Amanah TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dan TAP MPR Nomor VIII Tahun 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Praktek KKN itu terjadi ditengah kemiskinan rakyat yang terus bertambah. Berdasar data angka kemiskinan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik tahun 2021 disebutkan bahwa jumlah penduduk miskin mencapai 26,50 Juta orang dengan jumlah pengangguran 9,10 juta orang. Disaat yang sama politisi mempertontonkan secara vulgar praktek korupsi. Data penelitian KPK menyebutkan bahwa sebesar 95,4 % Calon Kepala Derah atau politisi parlemen akan balas budi pada donatur (Oligarki) dan 90,7 % donatur politik (Oligarki) akan meminta kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek Pemerintahan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Prinsip balik modal dan balas budi pada donatur membuat banyak Kepala Daerah dan Anggota Legislatif melakukan Korupsi. Pola ini juga terjadi dalam setiap Pemilhan Presiden. Data KPK tersebut menunjukkan bahwa Korupsi terkait Politik terlihat dengan adanya fakta 33 pimpinan Kementerian dan Lembaga , 22 Gubernur, 141 Walikota /Bupati, 309 Anggota Legislatif dan 345 Pihak Swasta sebagai tersangka Korupsi.Pola KKN kini menunjukan pola-pola baru yang melibatkan oligarki dan keluarga politisi termasuk keluarga istana.
Dari data, fakta dan argumen diatas dengan sangat tegas kami menyatakan sikap :
Mendesak KPK segera menindaklanjuti Laporan Dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang dan serius dalam pemberantasan Korupsi. Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan massif terhadap praktek-praktek KKN dimanapun berada di seluruh tanah air Indonesia. (Hisar)

