SWARA45.COM-Sekretaris Kecamatan Maja, Erdi Fitriadi dengan tegas menegur sekaligus menyetop langsung kegiatan pembangunan Tower BTS milik PT.Centratama Menara Indonesia (CMI) di Kampung Ci Uber, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja.yang tidak memiliki izin PBG.Rabu (14/9/2022).
Penghentian paksa aktivitas pembangunan tower tersebut , lantaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas PTSP Lebak.
“Sudah kita hentikan aktivitas pelaksanaan pembangunan tower ,dan Pihak PT Centratama Menara Indonesia bersedia untuk tidak akan melaksanakan pembangunan tersebut sebelum izin PBG terbit”ujar Erdi.
Dikatakan Erdi, sebelumnya pihak Kecamatan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Lebak,dan menegur secara langsung ke lokasi.
Alhasil ,dengan kerja kerasnya sekmat beserta tim dari kecamatan berhasil mngehntikan pelaksanaan bangunan tower yang tidak berijin.
” Kemarin saya turun langsung ke lokasi menegur secara langsung kepada pelaksana lapangannya dan kemarin sore nya ada yang datang perwakilan dari perusahaan PT.CMI menyampaikan niat dan keinginan nya,namun terus terang saja kami tolak dan selanjutnya saya menerbitkan surat camat tentang teguran kegiatan tersebut dan sudah kami hentikan”pungkasnya.
Pemerhati sosial Aris mengapresiasi langkah Kecamatan dengan kerja keras dan berhasil menghentikan kegiatan yang tidak mengantongi izin dari perizinan.
“Langkah tegas kecamatan patut di acungi jempol dengan gerak cepat bertindak “tuturnya.(Jumar/1K)

