Berita

Bendahara DKM Sebut Dana Hibah Digunakan untuk Menuntaskan Proyek, Plafon Masjid Al-Amjad Belum Diperbaiki

×

Bendahara DKM Sebut Dana Hibah Digunakan untuk Menuntaskan Proyek, Plafon Masjid Al-Amjad Belum Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Foto : Bendahara DKM Masjid Agung Al-Amjad, H. Didi Sumarna, S.Pd., saat memberikan keterangan kepada wartawan Swara45 terkait kondisi plafon di depan aula masjid serta penggunaan dana hibah untuk penyelesaian sejumlah pekerjaan pembangunan. Redaksi masih melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (Foto: Dokumentasi Swara45, Selasa 20/10/2026)
Foto : Bendahara DKM Masjid Agung Al-Amjad, H. Didi Sumarna, S.Pd., saat memberikan keterangan kepada wartawan Swara45 terkait kondisi plafon di depan aula masjid serta penggunaan dana hibah untuk penyelesaian sejumlah pekerjaan pembangunan. Redaksi masih melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (Foto: Dokumentasi Swara45, Selasa 20/10/2026)

Swara45 | Tangerang — Kondisi plafon di depan aula Masjid Agung Al-Amjad, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Kerusakan yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun itu hingga kini belum diperbaiki. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas masjid dan pengelolaan anggaran yang tersedia.

Dalam konfirmasi lanjutan oleh tim  wartawan, H. Didi Sumarna, S.Pd., selaku bendahara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Amjad, mengakui bahwa pihak kepengurusan telah mengetahui kerusakan plafon tersebut sejak sekitar satu tahun lalu, tepatnya setelah pembangunan perpustakaan di bagian atas selesai, Selasa 20 /10/2026.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat ditanya mengenai tanggung jawab pemeliharaan masjid, Didi menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak DKM. Namun, menurut keterangannya, perbaikan belum dilakukan karena keterbatasan dana dan sulitnya membagi anggaran untuk kebutuhan pemeliharaan.

Terkait pendapatan dari penyewaan aula, Didi menjelaskan bahwa uang sewa tersebut masuk sebagai retribusi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani aset daerah. Ia menegaskan bahwa pihak DKM tidak mengelola langsung penerimaan tersebut.

Persoalan lain muncul ketika Didi ditanya mengenai penggunaan dana hibah untuk pemeliharaan masjid, khususnya untuk memperbaiki plafon yang rusak. Ia menyatakan bahwa pihak DKM tidak memperoleh bagian anggaran yang dapat digunakan untuk perbaikan tersebut.

Didi kemudian menjelaskan bahwa dana hibah digunakan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan pembangunan yang menurut keterangannya belum tuntas oleh pihak kontraktor. Pekerjaan yang disebut meliputi pembangunan payung di area depan masjid, kamar mandi, serta perpustakaan.

Menurut Didi, pihak DKM turut menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan menggunakan dana hibah karena pekerjaan sebelumnya belum selesai. Namun, ketika ditanya mengenai pertanggungjawaban kontraktor dan mekanisme penyelesaian pekerjaan, ia menyebut persoalan tersebut merupakan urusan ketua DKM.

Ketua DKM Masjid Agung Al-Amjad diketahui dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Dr. H. Soma Atmaja, M.Si. Terkait keterangan bendahara tersebut, mekanisme penggunaan dana hibah untuk menyelesaikan pekerjaan yang disebut belum tuntas masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Keterangan bendahara DKM tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan untuk menuntaskan pekerjaan pembangunan, dasar penganggarannya, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila pekerjaan kontraktor sebelumnya belum selesai.

Redaksi menilai, persoalan ini perlu diperjelas melalui dokumen resmi, termasuk dokumen alokasi dan realisasi dana hibah, kontrak pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta berita acara penyelesaian dan serah terima pekerjaan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Tim media akan melanjutkan penelusuran dengan meminta klarifikasi kepada Ketua DKM Masjid Agung Al-Amjad, pengelola UPT terkait aset daerah, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai penggunaan dana hibah, status penyelesaian pekerjaan pembangunan, dan rencana perbaikan plafon yang rusak.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat di pertanggungjawabkan. (DEDI)

 

Berikan Komentar