SWARA45.COM-Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak sepakat dengan pernyataan anggota DPRD Lebak fraksi PPP Musa Weliansayah terkait soal perkara dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan mantan Kades Pasindagan bahwa proses hukumnya harus tetap berjalan.
Hal itu di sampaikan Ketua Badak Banten Perjuangan DPC Lebak Erot Rohman,Senin (28/3/2022).
Ia juga mengapresiasi langkah mantan kepala desa pasindangan kecamatan Cileles yang sudah mengembalikan uang ke negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos dana desa.
” pengembalian uang kita apresiasi, proses hukum kami akan mengawalnya hingga tuntas proses persidangan”, kata Erot Rohman Ketua DPC BBP Lebak
Erot juga meminta, pihak kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak tidak terganggu dengan adanya pengembalian uang hukuman menjadi lemah. Sebab ,korupsi uang rakyat miskin dari bansos program covid itu adalah yang harus di jadikan dasar pihak kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak.
” Korupsi ya korupsi harus di jerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, apalagi yang di korup nya uang rakyat miskin dari bansos dana desa”, imbuh Erot.(1K)