Berita

BBP Sepakat Dengan DPRD Soal Kasus BLT Desa Pasindangan

34
×

BBP Sepakat Dengan DPRD Soal Kasus BLT Desa Pasindangan

Sebarkan artikel ini

 

SWARA45.COM-Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak sepakat dengan pernyataan anggota DPRD Lebak fraksi PPP Musa Weliansayah terkait soal perkara dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan mantan Kades Pasindagan bahwa proses hukumnya harus tetap berjalan.

Hal itu di sampaikan Ketua Badak Banten Perjuangan DPC Lebak Erot Rohman,Senin (28/3/2022).

Ia juga mengapresiasi langkah mantan kepala desa pasindangan kecamatan Cileles yang sudah mengembalikan uang ke negara  pada perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos dana desa.

Baca Juga..!!  Himbauan Kapolda Metro Jaya, Untuk Berantas praktek premanisme Di Dukung Penuh Oleh Ketua Umum YLPK-PERARI

” pengembalian uang kita apresiasi, proses hukum kami akan mengawalnya hingga tuntas proses persidangan”, kata Erot Rohman Ketua DPC BBP Lebak

Erot  juga meminta, pihak kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak tidak terganggu dengan adanya pengembalian uang hukuman menjadi lemah. Sebab ,korupsi uang rakyat miskin dari bansos program covid itu adalah yang harus di jadikan dasar pihak kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Lebak.

Baca Juga..!!  Catat! Berikut Ini 100 Titik Penyekatan Polda Metro Jaya

” Korupsi ya korupsi harus di jerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, apalagi yang di korup nya uang rakyat miskin dari bansos dana desa”, imbuh Erot.(1K)

Berikan Komentar