Berita

Aksi Tawuran Remaja di Amankan Warga Sumur Bandung Dan Polsek Cisoka

89
×

Aksi Tawuran Remaja di Amankan Warga Sumur Bandung Dan Polsek Cisoka

Sebarkan artikel ini

Swara45 | tangerang-Gerombolan pemuda yang terlibat Tawuran diketahui para pelajar bahkan alumni sekolah dari 10 orang tersebut yang ikut diamankan warga Desa Sumurbandung RT.001/001 Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang,pada hari Senin kemarin. Selasa (09/11/2021).

Berawal dari laporan warga kp.Sumurbandung RT. 001/001 Desa Sumurbandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Para pelajar tersebut berlarian keperkampungan, dalam aksi Tawuran tersebut dibubarkan dan diamankan oleh warga setempat yang kedapatan membawa senjata tajam.

Salah satu warga berinisial (J) menjelaskan “Kejadian ini berawal dari luar kampung yang masuk kedalam perkampungan dan melakukan Tawuran antar dua kubu yang saling serang, sementara ketika diamankan warga mereka tidak bicara dari kubu mana.”ungkapnya.

Sementara Kapolsek Cisoka AKP. Nurohman. mengatakan pada awak media “Kami ada Tim yang melakukan patroli, sore itu ada Tim patroli guna antisipasi Tawuran pelajar, kami berkoordinasi dilingkungan masyarakat disekitar sekolah, sehingga apabila ada informasi adanya Tawuran antar pelajar maka masyarakat akan menginformasikan kepada kami sehingga kami bisa bergerak cepat.

Baca Juga..!!  Gagal Nyalip, Satlantas Polresta Tangerang Evakuasi Korban Laka Lantas Meninggal Dunia

“Hari ini teridentifikasi ada SMK diwilayah Cikande, alumni juga dari SMK kemudian ada juga dari SMPN.1 Jayanti dan SMPN.1 Pamarayan”

“Diketahui juga para pelajar tersebut sedang main futsal kemudian terjadilah tauran, kami amankan dan berikan pembinaan, orang tuanya kami panggil, kepala sekolahnya kami panggil untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi atas perbuatan mereka”. Ungkap Nurahman.

Terkait proses hukum Nurohman juga mengatakan kalau proses hukum sesuatu tindak pidana yang dilanggar oleh seseorang ini perlakuannya sama, hanya yang membedakan hanyalah umur apabila katagori umurnya itu anak-anak maka perlakuannya tersendiri dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang proses peradilan anak.

Baca Juga..!!  Cegah Tawuran Pelajar, Kapolsek Cisoka Sambangi SMP Dan SMK Yapidi Jayanti.

Dijelaskan juga untuk proses kali ini kami melakukan penanganan terhadap kejadian ini dengan cara melakukan pembinaan sehingga untuk proses hukumnya kami kesampingkan. Tutupnya

Sementara saat dimintai keterangan salah satu orang tua siswa (H) warga Jayanti didepan kantor Polsek Cisoka mengatakan “Posisi saya mah kerja, baru pulang disuruh kesini, gak tau itu kronologinya, diakui juga anaknya sekolah di SMK Yapidi, sebenarnya anak saya gak sekolah, gak tau itu tauran ketemu dijalan atau apa”. Ucapnya.

(Bonai)

Berikan Komentar