sWara45 | Tangerang – Kegiatan serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang diwarnai dugaan penghalangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah awak media datang untuk menghadiri sekaligus menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan sertijab yang berlangsung di lantai dua kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.
Namun, saat hendak menuju lokasi acara, langkah para wartawan justru terhenti setelah dihalangi oleh petugas keamanan (security) yang berjaga di area tersebut.
Umar Ajis, wartawan Sorot24.id, menjelaskan bahwa petugas keamanan yang menghalangi mereka mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Dodi, yang disebut sebagai asisten pribadi (Aspri) Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Menurut keterangan petugas keamanan, dirinya mendapat perintah dari Bang Dodi selaku Aspri Kepala Bapenda. Bahkan, saat ditanyakan lebih lanjut, petugas tersebut menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan melakukan peliputan,” ungkap Ajis.
Situasi sempat diwarnai perdebatan cukup panjang dan menegangkan antara awak media dengan petugas keamanan. Setelah melalui pembicaraan tersebut, para wartawan akhirnya diperbolehkan naik menuju lantai dua tempat kegiatan berlangsung.
Meski demikian, kejadian tersebut menyisakan tanda tanya di kalangan awak media. Pasalnya, kegiatan sertijab di lingkungan instansi pemerintahan merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang patut diketahui masyarakat melalui pemberitaan yang profesional dan bertanggung jawab.
Jika benar terdapat instruksi untuk melarang wartawan melakukan peliputan, pihak Bapenda perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan dasar kebijakan tersebut.
Persoalan ini juga menyangkut penghormatan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang maupun Dodi terkait dugaan instruksi pelarangan peliputan tersebut.
Redaksi sWara45 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Dodi, serta pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalitas pemberitaan.
(Dedi)

