Poto : Kasat Narkoba Deli Serdang, Kompol Feri Kusnadi bersama tim menggulung tiga kurir sabu antar provinsi. Dok : Medanmerdeka.com.
SWARA45.COM, LANGKAT – Upaya pengiriman 15,5 kilogram sabu dari Aceh menuju Lampung digagalkan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Tiga pria asal Kabupaten Aceh Utara ditangkap saat melintas di kawasan akses Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (1/11/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial S (35), TA (42), dan I (36). Mereka diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Kelurahan Tangkahan Durian (Bukit Satu), Kecamatan Brandan Barat, tepatnya di sekitar akses Tol Brandan KM 74.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara narkotika dengan tersangka Salihin yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada 15 Oktober 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Aceh menuju Lampung. Personel Unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Toyota Hilux hitam yang dicurigai sejak wilayah Aceh Tamiang hingga memasuki Sumatera Utara.
Saat kendaraan tersebut hendak memasuki akses Tol Pangkalan Brandan, petugas melakukan penghadangan.
Tiga orang di dalam mobil langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat bruto 15.561,13 gram atau sekitar 15,5 kilogram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil Toyota Hilux hitam dengan nomor polisi BD 9123 NC yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku diperintahkan seseorang bernama Heri untuk mengantarkan sabu tersebut ke Lampung.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika lintas provinsi tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.
Apresiasi tersebut disampaikan pada Selasa (3/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan Kapolresta saat kegiatan doorstop bersama awak media.
Ia mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat sekitar 15 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, S.H., M.H.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial S, T, dan I di kawasan pintu Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. [Afrizal]
Sumber : Medanmerdeka.com

