Masih di tambahkan Bagong, Kondisi TPA CBL dan lainya di Kabupaten Bekasi menggambarkan situasi pengelolaan sampah yang sangat buruk. Bahkan, pengelolaan TPA legalnya, yakni TPA Burangkeng yang luasnya 11,6 hektar semakin buruk. TPA tersebut sudah overload, dikelola dengan sistem open-dumping. Gunungan sampahnya sering longsor, bahkan IPAS nya pun sudah keurug sampah, air lindi mengalir mencemari lahan warga, sungai, sawah, dll. Boleh dibilang Kabupaten mengalami Krisis Tempat Pembuangan Sampah!!. tegas Bagong
masih menurut Bagong, TPA Burangkeng yang dikelola dengan sistem open dumping merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap peraturan perundangan. Kenapa kepala daerah/bupati atau pengelola TPA tersebut tidak dijerat hukum oleh Gakkum KLHK? Mestinya tahun 2022 sudah tidak ada lagi TPA open dumping di Indonesia. Mandat UU No. 2008, bahwa setelah lima tahun UU tersebut diundangkan tidak ada lagi TPA open dumping alias ditutup total.
Lanjut nya, Kasus TPA ilegal CLB dan TPA open dumping apa bedanya?!? Karena semua menumpuk-numpuk sampah secara terbuka. Kedua, semua melanggar hukum, sangat jelas. Maka semestinya, logikanya, semua dijerat hukum tanpa pandang bulu. Semua pelanggar otomatis harus dikerangkeng besi. Tutup Bagong
Terpisah, Edvin Gunawan Ketua Kawali Jawa Barat juga menyatakan mendukung pemerintah pusat untuk menindak tegas pelaku perusak lingkungan, namun tidak tebang pilih. Lemah nya pengawasan dan ketidak seriusan menjadikan persoalan sampah ini menjadi tidak kunjung selesai, malapetaka sampah terus berlanjut. Ucap nya
masih di katakan Edvin, Kami mendukung gerakan masyarakat mengolah sampah dari sumber nya (Hulu), apalagi saat ini juga ada pengelolaan sampah tuntas dari masyarakat (Kawasan mengelola Sampah lintas warga), tinggal pemerintah memfasilitasi, mengedukasi, membina, dan melegalkan saja, agar sampah tidak berakhir dan tertumpuk di TPA . tutup edvin gunawan. ( Hisar )

