Pada 22 Februari 2021 berkaitan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dilakukan pelatihan pengolahan sampah organik di plant TPST 3R Nur Hikmah di Sumberjaya. Dalam pelatihan diserahkan bantuan alat pelindung diri (APD) dari Ditjen PSLB3 KLHK. Plant TPST 3R merupakan bantuan infrastruktur dan teknologi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Papar nya
di tambahkan Bagong, Beberapa bulan kami memberikan dampingan agar sampah diolah, jangan ditumpuk, apalagi ditumpuk di pinggir kali/sungai, berbahaya. Karena mencemari tanah dan air kali serta merusak estetika. Kami pun memberikan buku-buku tentang UU, kebijakan dan panduan panduan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Setelah pelatihan itu, selanjutnya pengelolaan KSM NurHikmah membeli mesin pencacah sampah organik kapasitas 75-100 ton/hari. Ada kemauan masyarakat di sini untuk mengolah sampah. Sayangnya, UPTD Tambun Selatan dan Dinas LH Kabupaten Bekasi tidak melakukan pendampingan dan dukungan yang diperlukan. Ucap nya.
di sampaikan Bagong, Kami bilang mengolah sampah: memilah, mencacah dan mendaur ulang itu keren. Itu menjalankan mandat UU No. 32/2009, UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, Perpres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Berarti kita peduli pada kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat dan mengembalikan sampah menjadi sumberdaya.
Kita harus memberi solusi komprehensif, baik secara ekologi maupun ekonomis. Ini merupakan prinsip circular economy. Jadi, kita jangan hanya mengejar ekonomi semata, tetapi abai terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Komunitas/masyarakat yang mau memilah dan mengolah sampah harus didampingi, diedukasi, diberi dukungan infrasruktur, teknologi, pasar daur ulang, informasi, dll. Pemerintah daerah harus bertanggungjawab pada warganya yang peduli dan mau memilah dan mengolah sampah. Ujar nya.
Baca Selanjutnya

