Berita

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bangun 71 Rumah Layak Huni Di Ketapang Mauk

×

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bangun 71 Rumah Layak Huni Di Ketapang Mauk

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang, Demi wujudkan hunian yang layak bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang ikut mendukung Renovasi Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kampung Pelelangan RT.11 RW.04 dan RT.13 RW.05 Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis, (3/3/2022).

Kebahagian dirasakan oleh Sueni (58) tahun, seorang penerima bantuan mengaku akan merawat rumahnya dengan baik. Ia mengaku, akan menjaga rumah yang sudah dibangunkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Rumah saya sudah dibagusin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang melalui program DAK Integrasi kementrian PU PERA Saya sebagai pemilik rumah hanya diminta merawat rumah dengan baik. Dan pasti akan saya rawat serta dijaga dengan baik,” kata Sueni.

Sueni mengaku, dirinya tidak menyangka rumah yang ia tempati akan bagus dan layak huni. Diceritakannya, sebelum dibangunkan oleh Pemda, kondisi rumah yang ia tempati bersama keluarga adalah rumah yang dikatagorikan tidak layak huni, sangat kumuh dan tidak bersih.

“Rumah saya sudah layak huni, sudah nyaman untuk dihuni, dan sudah tidak bocor lagi, bersih dan nyaman, Tak lupa, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses bedah rumah,” ucapnya.

Ketua Pelaksana Pembangunan Hj.Muniroh (50) tahun menjelaskan, bedah rumah 71 unit rumah tidak layak huni di alamat itu adalah adalah Bantuan program DAK Integrasi kementrian PU pera serta program unggulan Bapak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Dirinya menjelaskan, rumah tidak layak huni (RTLH) dibangun dengan ukuran panjang 6 meter dan lebar 6 meter. Dinding bangunan menggunakan bata ringan (hebel), rangkat dan atap baja ringan.

“Semoga bangunan ini tidak rusak hingga belasan bahkan puluhan tahun, agar penerima manfaat bisa merasakan rumah layak huni dengan nyaman,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Camat Mauk Arif Rachman Hakim mendukung penuh pelaksanaan program RTLH yang menggunakan konsep program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Hal ini juga sejalan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang juga memiliki komitmen serta dukungan dalam penanganan permasalahan pemukiman kumuh terkait dengan Perda Kumuh No. 08 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

“Harapannya program RTLH ini bisa menjadi tanggung jawab semua pihak terhadap masyarakat yang ada diwilayahnya. Dan program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terpilih serta hasil dari pelaksanaan program tersebut dapat dirawat dan dijaga dengan baik kedepannya,” paparnya.

Demi mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat Kabupaten Tangerang, Pemkab Tangerang juga memiliki program Gebrak Pakumis (Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin) dan juga program Gerbang Mapan (Gerakan Membangun Masyakat Pantai).

“Pemkab Tangerang turut andil dengan dipandu oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang serta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Baca Selanjunya

Berikan Komentar