Berita

Terkait TPA Liar CBL, Bagong Sutoyo : Sampah Harus di Kelola Jangan Hanya di Tumpuk

×

Terkait TPA Liar CBL, Bagong Sutoyo : Sampah Harus di Kelola Jangan Hanya di Tumpuk

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – Prihal Kasus TPA Liar CBL beberapa waktu lalu yang menjadi sorotan publik dan para aktivis peduli lingkungan hidup

Salah satu Aktivis senior Bagong Sutoyo selaku pendiri & Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak & Pemulung Indonesia (APPI) angkat bicara, di katakan Bagong, TPA liar CBL sudah beroperasi belasan tahun lamanya. Boleh dibilang TPA ilegal yang dikelola komunitas itu sebagai penyangga TPA Burangkeng, karena rendahnya tingkat pelayanan kebersihan. Juga rendahnya dukungan infrastruktur, teknologi dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Bahkan, tidak adanya kolaborasi pengelolaan sampah antara entitas masyarakat, dunia usaha dan pemerintah Kabupaten Bekasi.kata nya

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
Photo : Aktivis senior Bagong Sutoyo, Pendiri & Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak & Pemulung Indonesia (APPI)
Photo : Aktivis senior Bagong Sutoyo, Pendiri & Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak & Pemulung Indonesia (APPI)

Lanjut Bagong, Sehingga ditemui sekitar 81 sampai 115 titik TPA liar di wilayah Kabupaten Bekasi. Tumbuhnya pemukiman, kegiatan ekonomi, industri dan jala modern menyebabkan timbulnya tekanan sampah/limbah. Persoalannya, bukan hanya sampah domestik, melainkan juga limbah beracun dan berbahaya (B3) padat dan cair. Pengelolaannya buruk, sampah/limbah tersebut sebagian masuk ke sungai dan laut Muaragembong/Jawa. Ujarnya.

di tambahkan Bagong, Kasus pembuangan sampah liar CBL (Cikarang, Bekas, Laut) memasuki ranah hukum. Gakkum KLHK telah menetapkan dan menahan seorang tersangka beberapa hari lalu, karena melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pembuangan ilegal CBL berada di Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Imbuh nya

Lanjut Bagong, Pada 2019 Direktorat Pengelolaan Lingkungan Hidup melakukan Rapid Assesment Pengelolaan Sampah Plastik. RA tersebut menyatakan, adanya puluhan hingga ratusan TPA ilegal, termasuk TPA ilegal CBL. Dan menyarankan agar TPA-TPA ilegal tersebut dilegakan jadi TPS 3R atau Pusat Daur Ulang. Minimal setiap desa/kelurahan dibangun satu TPS 3R/PDUS. Terang nya

Di katakan Bagong, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesua (APPI), Sekolah Pelangi Semesta Alam, Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHI), Koalisi Kawali Indonesia Jawa Barat mendampingi komunitas Sumberjaya CBL agar mengolah sampah menjalankan mandat peraturan perondangan dan tidak menumpuk-numpuk sampah. Kegiatan menumpuk-numpuk sampah secara terbuka merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
Baca Selanjutnya

Berikan Komentar